[caption id="attachment_397295" align="aligncenter" width="624" caption="Contra flow di Tol Purbaleunyi atau Cipularang; Gambar diambil pada Rabu (13/2/2013). (KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)"][/caption]
Jalan tol yang berada di Jawa Barat yang Anda lalui sebenarnya sangat mengancam jiwa Anda, jiwa seluruh keluarga Anda dan jiwa para sahabat Anda, jiwa seluruh konsumen penumpang Anda, jika Anda semua melalui jalan tol Purbaleunyi, Cikampek dan Jagorawi dengan kecepatan yang tinggi di atas 100 Km/jam. Saya belum memanfaatkan jalan tol di beberapa daerah lainnya. Ini merupakan pengalaman buruk saya ketika berkenderaan di jalan tol Purbaleunyi, Cikampek, dan Jagorawi pada hari Sabtu pagi dan malam 14/02/2015. Harga yang dibayar oleh para pengguna jalan tol adalah cukup mahal, akan tetapi pihak Jasa Marga sebagai penyelenggara abai dan lalai memenuhi kualifikasi jalan tol yang laik lalu-lintas cepat. Di samping itu, sering terjadi jalan tol mengalami kemacetan. Mengapa penulis katakan sangat berbahaya jalan tol Purbaleunyi, tol Cikampek dan tol Jagorawi ini adalah:
1. Badan jalan tol sangat tidak datar dan bergelombang di banyak lokasi di beberapa tempat. Ini kemungkinan disebabkan adanya pergerakan tanah di sekitar lokasi, atau memang pembuatan badan jalan tol yang tidak memenuhi persyaratan jalan tol di samping banyaknya tambalan lubang yang saling menonjol tidak rata. Jika Anda berkendaraan dengan kecepatan sangat tinggi, jalan bergelombang dan tidak datar akan sangat berbahaya, karena kendaraan akan mudah oleng tidak stabil dan sangat bisa mempengaruhi kendali setir secara tidak terarah. Makanya jika Anda mendapatkan jalan yang kedatarannya tidak stabil, kemudi harus dipegang dengan kuat, jangan mudah bergerak ke kiri dan ke kanan agar kestabilan posisi kedua ban depan tetap. Terutama di tol Purbaleunyi, Cikampek dan sedikit jalan bergelombang di Jagorawi karena banyak tambalan-tambalan yang tidak rata.
2. Badan jalan tol banyak yang berlubang-lubang sedalam 5 s/d 15 cm dan menyebar di beberapa tempat dan sangat banyak terutama di sepanjang jalan tol Purbaleunyi, Cikampek dan sedikit di Jagorawi. Saya menyaksikan, ada kendaraan sedan yang sedang berlaju sangat kencang, entah bagaimana kendaraan tersebut oleng tidak stabil secara tiba-tiba di depan kendaraan yang kami kemudikan sehingga terpaksa kami mengerem secara bertahap. Untung saja kendaraan tersebut tidak mengalami kecelakaan dan kembali stabil. Setelah saya perhatikan penyebabnya adalah sebuah lubang yang menganga besar dan tajam yang mungkin si pengendara refleks ingin menghindari lubang dalam kecepatan tinggi sehingga kendaraannya oleng secara zigzag. Jika kendaraan yang kita lajukan dengan kecepatan tinggi serta menabrak lubang, bisa beberapa kerusakan ban yang terjadi adalah ban akan putus benang bajanya maka ban bisa gelembung dan ban juga bisa pecah mendadak yang mengakibatkan kecelakaan fatal.
[caption id="attachment_369160" align="aligncenter" width="483" caption="Dok Pribadi"]
[/caption]
Tulisan ini, dimaksudkan adalah agar pihak Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol tersebut bisa segera memperbaiki kondisi jalan tol tersebut, agar kontur jalan yang tidak stabil membahayakan serta lubang-lubang di jalan tol bisa diperbaiki dan direhabilitasi. Dalam hal menambal lubang jalan tol seharusnya tidak menggelembung dan harus rata dengan badan jalan. Hal ini penting agar masyarakat pengguna jalan tol bisa terhindar dari berbagai sebab kecelakaan di jalan tol yang sangat merugikan konsumen jalan tol. Penyelenggara jalan raya baik pemerintah maupun lembaga komersial bisa dituntut oleh konsumen pengguna jalan raya berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. setiap pengguna jalan raya negara, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota bisa menuntut pemerintah atau pengelola jalan tol untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami oleh setiap warga Negara Indonesia.
Dalam pembukaan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dicantumkan kalimat:
"a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah;"
Artinya, penyelenggara jalan raya adalah pemerintah (pusat dan daerah) mengingat pentingnya keberadaan jalan untuk lalu lintas, dalam hal ini yang dimaksud bertanggung jawab atas segala kemungkinan kecelakaan dan kerugian masyarakat adalah Menteri PU, Gubernur, Walikota dan Bupati serta lembaga pelaksana dan pengelola jalan raya. Membaca UU tersebut, betapa pentingnya sarana dan prasarana lalu-lintas yang baik berkualitas serta mulus tidak berbahaya, aman, lancar dan selamat bagi masyarakat dan untuk mendukung kemajuan pembangunan serta integrasi nasional dan keberhasilan Pembangunan ekonomi, memajukan kesejahteraan umum dan pengembangan wilayah maka UU No. 22 Tahun 2009 dibuat dan syah diberlakukan.
Pasal yang memberi peluang pengguna jalan untuk bisa menuntut kepada pemerintah sebagai penyelenggara jalan pada UU No.22 Tahun 2009, berbunyi: