Lihat ke Halaman Asli

Bhinneka

TERVERIFIKASI

PT. Bhinneka Mentaridimensi

Belum Setor SPT 2017? Bisa Isi e-Filing lewat Ponsel Pintar Kok

Diperbarui: 16 Maret 2018   11:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: pajak.go.id

Sudah menjadi semacam keriuhan yang berlangsung setiap Maret, semua orang, khususnya karyawan swasta (termasuk di kantor Bhinneka) maupun para pekerja lepas (freelancer) akan menyetor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sejauh ini metodenya pun cukup beragam:

  • Penyetoran manual secara perseorangan (melampirkan formulir dan bukti potong) ke Kantor-kantor Pajak Pratama (KPP), maupun drop box yang biasanya disiagakan di tempat keramaian umum.
  • Penyetoran manual secara kolektif, yakni dengan mengumpulkan dan menitip sebundel berkas yang nantinya akan dibawa dan diperiksa di KPP maupun drop box.
  • Penyetoran digital melalui situs Direktorat Jenderal Pajak Online (DJPOnline) baik dengan e-filing, maupun e-form. Ini pun bisa dilakukan di laptop/komputer, atau menggunakan gadget.

Untuk kedua metode pertama, tentu memerlukan waktu dan tenaga ekstra. Sebab dokumen diantarkan secara fisik, dan biasanya ada waktu menunggu. Apalagi seperti saat ini, setengah bulan menjelang batas akhir penyetoran. Metode ini cenderung terasa lebih nyaman bagi para Wajib Pajak (WP) yang memiliki keleluasaan waktu dan tidak harus berada di ruang kerja secara terus menerus.

Pemeriksaan dan bantuan pengisian dokumen pun bisa dilakukan di depan petugas pajak. Sehingga untuk informasi-informasi personal berkaitan SPT bisa dilengkapi saat itu juga. Sampai pada akhirnya WP akan mendapatkan bukti penyetoran pajak berupa selembar kertas.

Khusus untuk metode kedua, penitipan dan penyetoran kolektif biasanya dilakukan oleh rekan sekantor. Tetapi tentu saja ada kelemahannya, yaitu angka-angka yang tercantum dalam formulir 1770 (baik S terlebih SS) bisa diketahui orang lain. Dari sudut pandang manajemen ketenagakerjaan, hal ini tentu sangat tidak disarankan. Pasalnya nominal gaji merupakan topik yang sensitif.

Karena itu, penyetoran SPT secara digital melalui situs DJPOnline menjadi cara paling efisien dan efektif. Terutama di kota-kota besar dengan karakteristik pekerjaan yang lebih ketat, dan ketersediaan waktu yang terbatas. Cara e-filing pun dirasa lebih mudah dibanding menggunakan e-form, karena tinggal menyalin data dari bukti potong langsung ke platform dalam situs. Apabila semua data telah cocok, WP akan mendapatkan keterangan "Nihil" bukan "Kurang Bayar" atau "Lebih Bayar". Bukti penyetoran berformat serupa dengan lembaran kertas pada penyetor manual pun dikirimkan ke alamat email.

Cuplikan pribadi.

Dari ilustrasi gambar berikut ini, WP cukup masuk seperti biasa melalui browser ponsel biasa. Isi NPWP dan sandi, lalu kode keamanan. Setelah itu bisa langsung memilih membuat SPT baru dengan e-filing maupun e-form.

Cuplikan pribadi.

Bagian paling merepotkannya ada di awal, yaitu ketika meminta aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) atau akun di situs DJPOnline. Nomor ini diminta di KPP, maupun drop box SPT. Nantinya setelah teraktivasi, pengguna cukup masuk dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password yang diatur sebelumnya terkoneksi dengan alamat email masing-masing.

Sayangnya, DJP belum memiliki layanan permohonan EFIN secara digital atau jarak jauh. Para WP mau tidak mau tetap harus datang dan mengurus EFIN secara manual. Sedangkan untuk lupa EFIN dan pertanyaan lainnya, sudah bisa dilayani melalui telepon atau secara online.

Satu hal yang harus diperhatikan, penyetoran SPT secara online bersifat berkelanjutan. Jika WP terbiasa menyetor SPT secara manual selama ini, kemudian beralih ke online, maka WP tidak bisa lagi menyerahkan SPT dalam bentuk berkas kembali pada periode berikutnya. Di halaman beranda DJPOnline setelah WP masuk, akan tertera daftar SPT yang pernah disetorkan. Salah satu latar belakangnya tentu efisiensi dan efektivitas, serta meningkatkan keterlibatan aktif masyarakat.

Cuplikan pribadi.

Selain itu, sejak 2015 DJP juga telah meluncurkan aplikasi untuk e-filing. Sejauh ini masih tersedia hanya bagi pengguna Android saja. Oleh sebab itu, para pengguna gawai iOS seperti iPhone dan iPad tetap bisa membuat e-filing dengan langsung mengakses situs DJPOnline saja. Untungnya dari sisi UI/UX, situs DJPOnline bisa mengakomodasi proses pembuatan e-filing semudah di layar laptop.

Tips Membuat e-Filing

Bukti potong adalah kuncinya. Cukup berpatokan pada data yang tertera dalam bukti potong yang disediakan kantor, pengisian e-filing pasti lancar jaya. Apabila terjadi kesalahan dan memunculkan keterangan "Kurang Bayar" atau "Lebih Bayar", sebaiknya didiskusikan dengan pihak HRD masing-masing. Kecuali kalau ternyata memang e-filing yang dibuat mencantumkan penghasilan lain dari gaji.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline