Dalam pilihann strategi, ada strategi yang sifatnya tidak aktif dan aktif
sifat tidak aktif itu meliputi Strategi inaction ( tidak melakukan apapun) dan withdrawl ( mundur dari medan negoisasi) kedua strategi ini merupakan strategi yang pelakunya sengaja tidak bergerak aktif. namun dalam hal ini pelaku mampu menciptakan alternatif perolehan baru yang lebih bagus daripada peluang-peluang perolehan di meja perundingan. dan strategi aktif meliputi contending mediating dan problem solving.
Nah, dalam medan Pemilu, Pemilih dihadapkan pada beberapa Opsi tindakan menjadi Memilih (aktif) dan tidak memilih (pasif). kedua opsi ini pun mampu menyuarakan kepentingan sang pemilih, sehingga memilih atau GOLPUT dianggap sebagai strategi yang viable untuk dilakukan.
TAPI GOLPUT BUKANLAH STRATEGI VIABLE YANG DILAKUKAN.
karena,
strategi Viable adalah mampu menyuarakan kepentingan pelakunya dan mampu menghadirkan posisi berbeda.
nah, dalam kasus pemilu GOLPUT menjadi tak ada manfaatnya dalam menyuarakan kepentingan dan posisi pelakunya karena didalam pemilu tidak ada batas minimum partisipasi untuk menentukan keabsahan pemilu. dalam pemilu GOLPUT adalah suara yang terbuang walawpun semisalnya ada 100 orang dan yang golput adalah 98 orang dan yang memilih hanya dua orang, Pemilu tetaplah berjalan dan Sah.
contoh konkritnya
jika pada sebuah kota ada 1000 orang denga tiga partai yang bertarung dalam pemilu.
partai A yang pendukungnya adalah 350 orang yang jahat.
partai B yang pendukungnya adalah 300 orang yang hanya suka berhura-hura