Lihat ke Halaman Asli

Tarik Ulur Perijinan Forwarder dan Logistik di Indonesia

Diperbarui: 18 Maret 2016   20:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan peraturan terbaru tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi . Istilah Jasa Pengurusan Transportasi dalam praktek di Indonesia adalah Freight forwarder, sering disingkat dengan kata Forwarder, dan sekarang dikenal dengan istilah Perusahaan logistik. Perijinan forwarder dan logistik di Indonesia  diatur di perijinan jasa pengurusan transportasi, sesuai dengan ruang lingkup kegiatan jasa pengurusan jasa transportasi yang terdapat di dalam peraturan terbaru tentang penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan transportasi.

 Peraturan terbaru terkait perijinan forwader dan logistik  di Indonesia adalah : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.

Peraturan lama terkait perijinan forwarder tersebut adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi dengan perubahannya Keputusan Menteri Perhububungan Nomor KM 10 Tahun 2009.

Menarik untuk dicermati, bahwa dalam waktu kurang dari 12 bulan, peraturan terkait perijinan forwarder di Indonesia tersebut telah mengalami perubahan selama 3 (tiga) kali.

Peraturan terbaru terkait perijinan forwader di Indonesia adalah :

Tabel 1: Peraturan Perijinan Forwarder di Indonesia

No.
Nomor Peraturan
Tentang
1.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2015

(PM 74 Tahun 2015), Tanggal : 9 April 2015
Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
2.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2015

(PM 78 Tahun 2015), Tanggal : 22 April 2015
Perubahan Atas PM 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
3.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 146 Tahun 2015

(PM 146 Tahun 2015), Tanggal : 1 Oktober 2015
Perubahan Kedua Atas  PM 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
4.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2016

(PM 12 Tahun 2016), Tanggal : 18 Januari 2016
Perubahan Ketiga Atas  PM 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline