Kementerian Perhubungan telah menerbitkan peraturan terbaru tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi . Istilah Jasa Pengurusan Transportasi dalam praktek di Indonesia adalah Freight forwarder, sering disingkat dengan kata Forwarder, dan sekarang dikenal dengan istilah Perusahaan logistik. Perijinan forwarder dan logistik di Indonesia diatur di perijinan jasa pengurusan transportasi, sesuai dengan ruang lingkup kegiatan jasa pengurusan jasa transportasi yang terdapat di dalam peraturan terbaru tentang penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan transportasi.
Peraturan terbaru terkait perijinan forwader dan logistik di Indonesia adalah : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.
Peraturan lama terkait perijinan forwarder tersebut adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi dengan perubahannya Keputusan Menteri Perhububungan Nomor KM 10 Tahun 2009.
Menarik untuk dicermati, bahwa dalam waktu kurang dari 12 bulan, peraturan terkait perijinan forwarder di Indonesia tersebut telah mengalami perubahan selama 3 (tiga) kali.
Peraturan terbaru terkait perijinan forwader di Indonesia adalah :
Tabel 1: Peraturan Perijinan Forwarder di Indonesia
No.
Nomor Peraturan
Tentang
1.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2015
(PM 74 Tahun 2015), Tanggal : 9 April 2015
Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
2.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2015
(PM 78 Tahun 2015), Tanggal : 22 April 2015
Perubahan Atas PM 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
3.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 146 Tahun 2015
(PM 146 Tahun 2015), Tanggal : 1 Oktober 2015
Perubahan Kedua Atas PM 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
4.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2016
(PM 12 Tahun 2016), Tanggal : 18 Januari 2016
Perubahan Ketiga Atas PM 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi