Lihat ke Halaman Asli

Dishub dan Waze Luncurkan Fitur Ganjil Genap

Diperbarui: 10 Juli 2018   10:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Foto : Erna Martiyanti / Beritajakarta.id)

Dinas perhubungan DKI Jakarta dan Waze meluncurkan fitur navigasi Ganjil Genapdi sejumlah ruas jalan di Ibukota. Fitur ini diluncurkan pada tanggal 18 Oktober 2017 dengan fitur ini diharapkan dapat membantu pengendara saat melintas di ruas jalan yang telah diterapkan kebijakan Ganjil genap.

Dikatakan Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah, kerjasama ini bermula dari tahun 2016 saat perwakilan Dishub dan Jakarta Smart City memaparkan kebijakan pengaturan lalu lintas Ganjil Genap di beberapa ruas jalan di Ibukota.

Untuk mengaktifkan fitur ini cukup mudah penguna masuk ke menu "setting" lalu kemenu "navigasi" pilih "licence plate restriction" kemudian masukan dua digit terakhir nomor plat kendaraan anda. Setelah tahapan itu selesai secara otomatis Waze akan mererouting dan memberikan arahan rute lintasan menyesuaikan kebijakan Ganjil Genap tersebut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline