"Kerja sama yang kompak, membuat sesuatu yang mustahil bisa terwujud"
Negeri ini terus terpuruk dan sulit untuk bisa bangkit kembali karena banyak pejabat dan masyarakat yang terlibat permainan suap dan korupsi. Hari berganti tahun bukannya suap dan korupsi ini semakin berkurang, sebaliknya justru semakin meraja-lela. Generasi tua dan generasi muda kalau sudah terlibat dalam kekuasaan ternyata tak berbeda, bahkan mereka bisa bekerja sama yang saling menguntungkan, walaupun apa yang mereka lakukan itu akan menyusahkan rakyat kecil.
Solusi dari semua ini sebenarnya juga sudah dituntut rakyat, yaitu penerapan UU Pembuktian Terbalik. Namun realitanya pemerintah dan DPR tak mau merespon keinginan rakyat ini. Sebaliknya mereka justru sedang memproses RUU Tax Amnesty yang akan "melindungi" para penjahat negara dan para pengemplang pajak dengan membayar sedikit uang tebusan.
Berharap pada Pemerintah dan DPR, agar mau mengajukan RUU Pembuktian Terbalik itu, sepertinya merupakan hal yang mustahil. Kalaupun mereka mau membuatnya, juga akan dibuat yang bisa menguntungkan atau melindungi para anggota DPR sendiri, maka untuk itu saya coba merumuskan suatu Konsep RUU Pembuktian Terbalik yang berkeadilan, dan sudah saya kirimkankepada Presiden, Komisi III DPR RI, serta DPD RI. Intinya: kita bisa memaafkan kesalahan para penjahat negara, apabila mereka mau mengembalikan semua harta kekayaan yang telah diperolehnya secara tidak benar. Proses pembuktian terbaliknyapun diupayakan dengan cara yang tepat, agar nantinya tidak menjadi ajang pemerasan oleh aparat penegak hukum. Konsep lengkapnya bisa dibaca atau didownloud di: Draf RUU Pembuktian Terbalik https://drive.google.com/file/d/0B0GBSXXzTrMpX04tNWZVVVE3b1E/view?pref=2&pli=1
Daftar Isi (baru ditambahkan)
MANFAAT UU PEMBUKTIAN TERBALIK BAGI KITA
- Rakyat bisa mendapatkan calon pemimpin yang bersih, karena nantinya calon pemimpin harus memiliki Surat Keterangan Harta Kekayaannya Bersih atau semacam Surat Keterangan Kelakuan Baik.
- Bisa mencegah warga negara untuk melakukan perbuatan yang terkait dengan suap dan korupsi.
- Menyadarkan warga negara yang terlanjur berbuat tindak suap dan korupsi mau mengembalikan harta yang tidak bersih tersebut dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
- Mempersiapkan kehidupan generasi penerus, yaitu kehidupan anak-cucu yang lebih baik.
- Merupakan upaya rekonsiliasi nasional yang sungguh-sungguh, bukan semu.
- Merupakan langkah awal kongkrit untuk mewujudkan negara Indonesia yang sejahtera, karena semua (banyak) anak bangsa menjadi "bersih": pekerja negara, pejabat negara, para pengusaha, dan rakyat juga.
- Negara akan memiliki dana untuk membangun infrastruktur, mencicil utang luar negeri tanpa harus menambah utang baru, bahkan bisa investasi di negara lain atau mengutangi negara-negara yang membutuhkannya (Kita bisa seperti Singapura dan Cina). Di sini.
- Nilai tukar rupiah bisa menguat secara bertahap sesuai dengan kebutuhan, karena kendalinya ada di pemerintah.
- Peningkatan kesejahteraan bisa terwujud sehingga membuat kehidupan kita semua menjadi lebih tenang, nyaman, dan damai karena tindak kejahatan akan berkurang (selanjutnya merumuskan tentang UU Pemerataan Kesejahteraan).
- Bangsa lain tidak lagi melecehkan negara kita, karena bangsa kita tidak lagi dikenal sebagai bangsa yang munafik, korup, dan selalu bingung setiap tiba membayar cicilan utang luar negeri.
KERUGIAN
Seolah-olah harta kekayaan yang dimiliki menjadi berkurang, padahal sesungguhnya itu menyelamatkan diri kita dari kegelisahan jiwa sepanjang hidup, dan menyelamatkan keluarga kita dari hukum karma yang mungkin akan menimpanya.
Namun demikian apa yang coba saya perjuangkan untuk kebaikan kita bersama ini akan menjadi sia-sia, kalau ternyata masyarakat juga tidak peduli. Karena itu, untuk mengetahui seberapa banyak rakyat yang “ingin berubah”, kami juga membuat petisi untuk menggalang dukungan ( https://www.change.org/p/presiden-ri-perjuangkan-konsep-uu-pembuktian-terbalik-ini-menjadi-ruu ) agar Presiden, Komisi III DPR RI, dan DPD RI mau memperjuangkan Konsep UU Pembuktian Terbalik ini menjadi RUU. Selanjutnya setelah dibahas dan disempurnakan kekurangannya, kemudian segera ditetapkan menjadi UU.
Dukungan petisi ini sekaligus akan menjadi bukti, apakah benar banyak rakyat yang mendukung diterapkannya UU Pembuktian Terbalik. Atau sebaliknya DPR yang benar, ternyata rakyat memang setuju dengan DPR, yaitu sama-sama tidak menginginkan adanya UU Pembuktian Terbalik.
Jadi partisipasi teman-teman, sangatlah diharapkan ! Saat ini Indonesia membutuhkan perjuangan kita ! Mohon bantuannya untuk disebar-luaskan, ya... Terima kasih.