SEBAGAI seorang pekerja swasta, saya sudah masuk keluar tempat kerja lebih dari hitungan jari.
Di tahun 2012-2013 saya baru mendengar adanya seruan dari pemerintah kala itu untuk membayar iuran Jamsostek. Perusahaan tempat saya bekerja saat itu pun turut mematuhi imbauan tersebut.
Saya pun akhirnya punya kartu Jamsostek dan tiap bulan gaji saya dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening Jamsostek ini.
Nah, begitu saya mengundurkan diri dari perusahaan, sebenarnya saya sudah ingin mencairkan dana simpanan tersebut tetapi masih terkendala belum jelasnya prosedur.
Dalam pikiran saya, prosesnya pasti bakal rumit dan berbelit-belit. Biasalah birokrasi di negara kita.
Cairkan Begitu Resign atau Endapkan Dulu?
Selang 9 tahun kemudian baru saya terbersit keinginan untuk mencairkan dana tersebut. Plus, saya juga ada dana BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan berikutnya yang rasanya sayang sekali jika tidak dicairkan.
Pikir saya, akan lebih bermanfaat jika saya bisa investasikan ke instrumen lain misal emas atau valas yang sedang bagus performanya. Atau bisa juga beli SUKUK atau surat utang negara yang menjanjikan juga.
Tapi sebenarnya ada untungnya juga untuk tidak segera mencairkan dana tersebut, sebab di tangan BPJS Ketenagakerjaan, dana saya juga 'mengembang' alias bertambah. Jumlahnya cukup membuat saya terkejut juga syukurnya. Wajar saja karena saya biarkan mengendap selama hampir 9 tahun. Mungkin jika saya cairkan langsung saat saya resign, jumlahnya tidak bakal sebesar sekarang.
Jadi sedikit tip saja untuk Anda yang sedang mempertimbangkan mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, jika tidak begitu mendesak atau punya rencana investasi yang jelas, lebih baik biarkan saja mengendap dan diurus BPJS Ketenagakerjaan. Dana tersebut tidak bakal hilang juga sebagaimana pernah dihembuskan seorang rekan kerja.