Lihat ke Halaman Asli

Hipnoterapi Klinis, Solusi Alternatif Menangani Perilaku Predator Seksual

Diperbarui: 21 Juni 2016   09:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Setelah marak kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak, dalam rangka memberi perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat, pemerintah bertindak cepat dan sigap memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini mengatur hukuman bagi predator seksual/pedofil berupa kebiri kimiawi, paling lama dua tahun, dan pemasangan alat deteksi elektronik yang ditanamkan ke tubuh pelaku setelah keluar dari penjara, guna mendeteksi pergerakannya di masyarakat.

Terdapat dua jenis kebiri atau kastrasi, fisik dan kimiawi. Kebiri fisik dilakukan dengan pembedahan/mengamputasi testis pelaku pedofilia dengan tujuan membuat pelaku kejahatan ini mengalami kekurangan hormon testoteron yang memengaruhi dorongan seksualnya. Negara yang menerapkan kebiri fisik adalah republik Ceko dan Jerman.

Berbeda dengan kebiri fisik, kebiri kimiawi dilakukan dengan cara memasukkan zat kimiawi antitestoteron ke dalam tubuh pelaku, baik melalui pil atau suntikan dengan tujuan memengaruhi produksi hormon testoteron sehingga menghilangkan dorongan atau hasrat seksual dan kemampuan ereksi.

Walau efek kebiri kimiawi sama dengan kebiri fisik namun sifatnya temporer dan hanya efektif selama pelaku tetap diberi antitestoteron secara rutin. Bila pemberian antitestoteron dihentikan, hasrat dan kemampuan seksualnya pulih kembali.

Terlepas dari pro dan kontra pemberlakukan hukuman kebiri kimiawi, terdapat dua pertanyaan penting untuk dijawab, pertama, apakah ini efektif untuk mengatasi perilaku predator seksual, mengingat setelah masa dua tahun hukuman mereka tidak lagi mendapat suntikan antitestoteron dan kemampuan seksual mereka pulih kembali, kedua, apakah bentuk hukuman ini mampu membuat jera para predator seksual?

IDI (Ikatan Dokter Indonesia) telah mengeluarkan pernyataan resmi menolak menjadi pelaksana kebiri kimiawi karena tidak sesuai dengan kode etik kedokteran.

Pedofil

The American Psychiatric Association’s Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-V) mendefinisikan pedofil sebagai individu yang selama lebih dari periode enam bulan mengalami fantasi seksual, dorongan seksual intens, atau perilaku yang melibatkan aktivitas seksual dengan anak atau anak-anak prapuber (umumnya berusia 13 tahun atau lebih muda), individu berusia minimal 16 tahun dan setidaknya 5 tahun lebih tua dari anak atau anak-anak yang menjadi korbannya.

Terdapat dua jenis pedofil yaitu eksklusif dan noneksklusif. Pedofil eksklusif hanya tertarik pada anak-anak. Sementara pedofil noneksklusif tertarik baik pada anak-anak maupun orang dewasa. Sebagian besar pedofil pria adalah homoseks atau biseks, yang tertarik baik pada anak laki dan perempuan (Schiffer, 2008). Umumnya masyarakat berasumsi bahwa pedofil selalu pria. Namun dari hasil studi juga ditemukan wanita pedofil (Chow, 2002)

Pedofilia bisa disebabkan baik oleh faktor biologis maupun psikologis, sebagai dampak lingkungan dan proses tumbuh kembang. Studi kasus mengindikasikan disfungsi otak dapat menjadi faktor yang berkontribusi dalam membentuk pedofil, termasuk dalam hal ini masalah kendali diri, dorongan-dorongan ekstrim, dan distorsi kognisi (Scott, 1984).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline