Lihat ke Halaman Asli

Hanif Sofyan

TERVERIFIKASI

pegiat literasi

Dilema Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law, Antara Manfaat dan Mudharat

Diperbarui: 13 Juli 2023   02:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

demo nakes menuntut RUU Kehetan Omnibus Law ditinjau kembali. (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN) 

Salah satu ganjalan yang dikuatirkan dari RUU Kesehatan (Omnibus Law) adalah potensi yang melemahkan perlindungan nakes.

Tak hanya memancing demo dikalangan naskes saja, bahkan lima organisasi profesi kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) juga akan ikut menggelar aksi demonstrasi menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law.

Banyak pihak menilai jika Pemerintah sekali lagi seperti terburu-buru ketika harus melakukan proses pembahasan regulasi, apalagi dalam pembahasan tersebut tidak mengakomodir masukan dari organisasi kesehatan.

Kebijakan pemerintah ini mengingatkan kita dengan kasus UU Pekerja Omnibus Law yang juga dilakukan secara mendadak dan diputuskan juga mendadak, sementara masukan dari banyak pihak untuk meninjau kembali selalu buntu. Dan sekali lagi kebijakan model ini dianggap merugikan pihak tenaga kesehatan (nakes).

Melemahnya perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat atau tenaga kesehatan (nakes) dan juga masyarakat serta mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional yang akan terkena imbasnya jika RUU ini disahkan.

Masih banyak problem kesehatan yang harus dibenahi daripada terburu-buru mendorong pengesahan RUU Kesahatan Omnibus Law. 

Termasuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan yang masih belum merata serta peningkatan pemanfaatan teknologi untuk layanan  masyarakat yang juga masih belum memdai.

Persoalan itu saja masih belum tuntas, namun kini Pemerintah  justru "memburu" atau memaksakan diri membahas RUU yang juga masih membutuhkan banyak pertimbangan dan masukan dari para pekerja kesehatan yang juga berkepentingan dengan keberadaan RUU Kesehatan tersebut.

Apalagi Pemerintah juga masih harus mendorong perluasan jangkauan layanan bagi kelompok masyarakat yang masih belum terjangkau infrastruktur serta sarana prasarana kesehatan. 

Banyak persoalan seperti merebaknya kasus stunting di daerah-daerah tertentu sebenarnya juga berkaitan dengan jangkauan layanan  kesehatan yang belum merata.

Sisi Menguntungkan Dari RUU Kesahatan Omnibus Law?

demo nakes menuntut pemerintah berlaku adil atas nasib mereka (Sumber gambar republika online)

Memang ada sisi yang bisa menguntungkan bagi perkembangan profesi kesehatan terutama calon dokter spesialis, dari kehadiran RUU Kesehatan Omnibus Law. Sebagaimana disampaikan oleh, Sekretaris Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) Erfen Gustiawan Suwangto.

RUU Kesehatan katanya justru akan memudahkan masyarakat dalam berobat dan calon dokter spesialis dalam menempuh pendidikan, karena  dengan regulasi yang memudahkan para dokter spesialis, jumlah dokter dapat lebih banyak diproduksi tanpa hambatan.

Karena salah satu pasal didalam RUU Kesehatan Omnibus Law mengatur dan membuka peluang kepada siapa pun untuk bisa menempuh pendidikan menjadi dokter umum dan dokter spesialis, tanpa melihat latar belakang keluarga atau kondisi ekonomi sang calon.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline