Lihat ke Halaman Asli

Hanif Sofyan

TERVERIFIKASI

pegiat literasi

Serumit Apa Motif FS Membunuh Brigadir J, Hingga Begitu Rahasia?

Diperbarui: 17 Agustus 2022   14:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi gambar-isu perselingkuhan-ayobandung.com

Banyak pihak percaya motif kasus tewasnya Brigadir Joshua  akan persis seperti apa yang diskenariokan Pihak Polri di berbagai media. Apalagi kalau bukan mendorong soal menjaga harkat dan martabat yang terluka, lantas diikuti kasus pembunuhan berencana, dan tindakan melanggar etik-menghalangi pemeriksaan karena menghilangkan barang bukti. 

Agaknya kasus sensitif 18+ adalah kuncio motif tersebut. Hal ini juga dikuatkan dengan pernyataan Kamaruddin, pengacara Brigadir Joshua, "Saya punya bukti rekaman elektronik," ucap Kamaruddin Simanjuntak dalam acara talkshow 'Kontroversi'. 

Kasus dugaan pelecehan di skenario pertama, kemarin baru saja ditutup-sudah di peti-eskan. Apakah artinya, keterangan yang diperlukan dari pengakuan Putri Candrawathi tak lagi relevan diajukan sebagai bukti?.

Meskipun motif bukan dianggap kunci kelanjutan penyelidikan, namun motif adalah dasar alasan atau pencetus terjadinya sebuah kasus.

ilustrasi gambar-tribunkaltim

Dalam tindak pidana pembunuhan berencana unsur motif tidak harus ada karena motif bukan merupakan unsur Pasal 340 KUHP, sehingga yang harus dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah unsur Pasal 340 KUHP yaitu unsur barangsiapa dan unsur dengan sengaja dan direncanakan lebih dulu menghilangkan nyawa orang lain.

Dalam kasus besar ini perilaku Irjen Ferdy Sambo dapat dijelaskan dengan Teori Dolus premeditates, yaitu kesengajaan (dolus) dengan direncanakan terlebih dahulu. Dolus determinatus, yaitu kesengajaan dengan tingkat kepastian objek, misalnya mengingini matinya seseorang.

sumber gambar grafis tempo.co

Dalam dialog kritis bertajuk "Psikolog: Keterangan Ferdy Sambo Tak Bisa Jadi Pegangan"di Metrotv News, dari sisi psikologi, menurut Reza Indragiri-psikolog forensik, bicara motif pelaku kejahatan, sekalipun dikaitkan dengan motif "marah soal martabat keluarga", sebenarnya hanya ada dua motifnya; Emosional dan instrumental.

Motif emosional, menyangkut perasaan negatif, marah, dendam, sakit hati yang terakumulasi dan diekspresikan lewat perilaku kejahatan.

Motif Instrumental, motif kejahatan tidak ada sangkut paut dengan suasana hati, bad mood, perasaan negatif. Kejahatan dijadikan instrumen untuk memperoleh manfaat tertentu harta, jabatan, popularitas, menutupi kejahatan lain.

Ditengah rasa penasaran publik soal motif, demi kepentingan proses penegakan hukum, motif ternyata bukan barang kunci. Terungkap atau tidak motif pelaku atau para pelaku,  bukan penentu proses hukum akan berlanjut atau berhenti.

Menurut pasal 340 atau 338 yang dipersoalkan adalah perilaku, jadi sebatas perilakunya dapat dibuktikan sebagaimana konstruksi pasal yang digunakan, hal itu sudah cukup. Tapi motif akan dipakai oleh hakim nantinya apakah ada unsur yang meringankan, atau memberatkan.

ilustrasi gambar-tribunews.com

SDM--Selamatkan diri masing-masing

Jika temuan dari para terduga pelaku ternyata berbeda-beda motif, juga tidak ada masalah-seperti dendam lama skuad, cemburu kedekatan brigadir Joshua dan Putri Candrawathi atau lainnya. Pada saat proses pemulihannya akan terlihat, apakah motifnya sesuai atau tidak.

Jika Polri menggunakan motif terlukainya harkat dan martabat "keluarga" Irjen Ferdy Sambo, maka hal yang memberatkan adalah cara mengeksekusi korban dengan kekerasan dan melibatkan orang banyak, menghilangkan barang bukti, merusak TKP dan merencanakan pembunuhan itu dengan skenario bodong. Karena perilakunya bertentangan dengan keharusan seorang anggota Polri ketika menjalankan proses hukum.

Menurut Reza, Ferdy Sambo dalam kasus ini masih terus mengubah-ubah motif, yang menunjukkan suatu kesalahan yang ditutup-tutupi. Pernyataannya yang berbelit-belit akan semakin memberatkannya, karena dianggap tidak kooperatif, apalagi jika nantinya sudah sampai pada proses persidangan.

Dengan model penyelesaian kasus yang terkesan bertele-tele dan berputar pada debat bukti dan motif, semakin menunjukkan ada gelagat buruk, diantaranya:

Pertama dari sisi Polri berkaitan dengan skenario Ferdy Sambo yang "dikondisikan" pada soal pembunuhan berencana, penghilangan barang bukti dan menghalangi jalannya pemeriksaan bukti, atas dasar motif "perusakan harkat dan martabat keluarga", dan melupakan kasus pelecehan dan percobaan pembunuhan atas PC.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline