Lihat ke Halaman Asli

Penghasilan Kecil Tapi Ingin Punya Rumah? Kabar Gembira Buat Anda

Diperbarui: 24 Juni 2015   22:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengingatkan kembali bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan tetap untuk memanfaatkan bantuan pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR (subsidi) Sejahtera jika ingin memiliki rumah dengan angsuran yang terjangkau.

Program ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rutin atau tetap Rp 3,5 juta/bulan untuk membeli rumah tapak (landed house), dan bergaji Rp 5,5 juta/bulan untuk membeli rumah rusun sederhana milik (rusunami) atau apartemen sederhana.

Dikutip dari situs Kemenpera, Kamis (25/10/2012) berikut informasinya :

Kemenpera telah menetapkan ketentuan harga rumah yang dapat memanfaatkan KPR FLPP berdasar wilayah. Untuk harga rumah KPR Sejahtera Tapak Wilayah I Seperti Sumatera selain Batam, Bintan, Karimun, Jawa selain Jabodetabek dan Sulawesi harganya paling tinggi Rp 88 juta.

Wilayah II Kalimantan, Kepulauan Maluku, Kepulauan Nusa Tenggara paling tinggi Rp 95 juta, wilayah III Papua dan Papua Barat paling tinggi Rp 145 juta dan Wilayah Khusus Jabodetabek, Batam, Bintan, Karimun dan Bali Rp 95 juta. Sedangkan KPR Sejahtera Susun (rusunami) Rp 216 juta.

Bagi masyarakat yang mendapatkan fasilitas ini maka akan mendapatkan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Batas maksimum harga rumah yang PPN-nya dibebaskan berdasar PMK Nomor 125 Tahun 2012 sesuai harga wilayah, sedangkan KPR Sejahtera Susun Rp 144 juta.

Angsuran KPR FLPP maksimal bisa mencapai 20 tahun mulai dari Rp 635.000 hingga Rp 1,5 juta per bulan. Untuk urusan bunga kredit, suku bunga FLPP KPR Sejahtera hanya 7,25% dan masa angsuran sampai dengan 20 tahun sehingga angsurannya ringan selama masa angsuran.

Bantuan pembiayaan FLPP dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang ingin memiliki rumah yang layak huni. Namun demikian ada beberapa persyaratan nasabah/ debitur KPR FLPP Sejahtera.

Persyaratan:

Pertama, masyarakat yang berpenghasilan tetap dengan gaji pokok Rumah Sejahtera Tapak paling besar Rp 3,5 juta dan Rusun  Rp 5,5 juta.

Kedua, belum pernah memiliki rumah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline