Setiap fasilitas yang disediakan negara, selalu saja ada tuntutan dari masyarakat pengguna. Apapun.
Saya ambil contoh, di rest area ataupun di ruang publik disediakan toilet umum. Ketika kita membayar biaya kebersihan, otomatis kita menuntut kebersihan toilet.
Mungkin contoh ini juga berlaku bagi fasilitas jalan tol yang disediakan pemerintah. Secara otomatis, pengguna jalan tol menuntut fasilitas jalan tol itu menjamin jalur perjalanan yang lebih cepat.
Apakah itu saja cukup? Bagaimana dengan tuntutan terhadap fasilitas keselamatan? Fasilitas itu juga sudah disediakan oleh pemerintah.
Fasilitas keamanan di jalan tol, senantiasa diperhatikan oleh pemerintah (baca: pengelola), demi menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jalan tol.
Dikutip dari www.mobil123.com, sebagai contoh Jalan Tol Cipali. Astra Tol Cipali menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan agar ruas tol Cipali semakin aman untuk dilalui.
Fasilitas keselamatan yang disediakan mulai dari memasang pembatas jalan yang biasa disebut wire rope.
Hingga memasang marka speed reducer yang berfungsi sebagai marka peringatan bagi pengguna jalan agar tetap fokus dan waspada saat berkendara.
Namun, menghitung perimbangan antara fasilitas keselamatan dengan biaya retribusi yang harus dibayar pengguna jalan, tidak bisa semata-mata didasarkan perhitungan matematis. Pasalnya, bicara keselamatan juga ditentukan atau tergantung si pengguna jalan itu sendiri.
Prinsip kehati-hatian dari pengguna, juga menjadi bagian dari kalkulasi keselamatan.