Lihat ke Halaman Asli

WULIDATUL IMROAH

Lala_cishlist18616

Makna Ketuhanan Yang Maha Esa Bukan Hanya Sebatas Sikap Saling Menghormati

Diperbarui: 13 Oktober 2021   06:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pancasila merupakan ideologi dan dasar dari Negara Republik Indonesia. Pancasila mempunyai lima Sila diantaranya, 1) Ketuhanan Yang Maha Esa,  2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, 3) Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, 5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dalam hal ini, sila-sila dalam  Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan karena tempat dan urutan tiap silanya tidak dapat ditukar dan dipindahkan.

Sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa" merupakan sila yang menjadi acuan dari keempat sila yang berada dibawahnya. Tidak terlepas dari masa lalu bahwa sila pertama yang awalnya berbunyi "Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" yang menuai banyak kontra, sehingga terjadi penghapusan yang dilakukan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dengan alasan adanya keberatan dari agama lain selain islam dan juga demi terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa yang majemuk. Jadi, dengan keadaan Indonesia yang memiliki agama mayoritas yaitu agama Islam, maka dituntut untuk mampu mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak menyampingkan agama-agama lain yang ada di Indonesia.

Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu Ketuhanan yang berasal dari kata Tuhan ialah Pencipta segala yang ada dan semua makhluk. Sedangkan Yang Maha Esa berarti Yang Maha Tunggal, tiada sekutu. 

Jadi Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengartian dan keyakinan adanya Tuhan yang Maha Esa, pencipta alam semesta beserta isinya. Mengakui Hakikat Tuhan Yang Maha Esa adalah: 1) Sebab yang pertama dari segala sesuatu (Causa Prima), 2) Pengatur tata tertib alam, 3) Asal mula segala sesuatu, 4) Selama-lamanya ada, tidak pernah tidak ada, dan adanya ialah harus (tidak bisa tidak ada), 5) Maha Esa, Maha Kuasa, Maha Sempurna, Maha Baik, 6) Wajib disembah melalui kegiatan ibadah.

Sila pertama dalam hubungannya dengan agama Islam yakni, "Ketuhanan Yang Maha Esa" terdapat dalam Al-Quran Surah Al-Ikhlas ayat 1 dengan terjemahannya yaitu, "Katakanlah (Muhammad), "Dialah Allah, Yang Maha Esa." Dalam tafsir Kemenag, ayat ini bermakna bahwa Allah SWT menyuruh Nabi Muhammad SAW menjawab pertanyaan orang-orang yang menanyakan tentang sifat Tuhannya, bahwa Dia adalah Allah Yang Maha Esa, tidak tersusun dan tidak berbilang. Keesaan Allah itu meliputi tiga hal yaitu, Dia Maha Esa pada Zat-Nya, Maha Esa pada sifat-Nya dan Maha Esa pada perbuatan-Nya.

Pancasila pada pengembangan dalam kehidupan beragama telah memberikan nilai-nilai yang mendasar bagi umat beragama Islam di Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia. 

Peranan sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa" menurut perspektif Islam dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah agama sebagai landasan utama karena Indonesia sebagai negara yang mayoritas paling besar agamanya adalah Islam. Maka, otomatis landasan agamanya harus kuat karena landasan agama yang kuat itu dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. 

Namun, sila pertama tersebut juga mampu memposisikan dirinya bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa bukan hanya untuk mengutamakan umat Islam tapi untuk keseluruhan masyarakat Indonesia sesuai dengan kepercayaan dan agamanya masing-masing untuk menempatkan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai jiwa bagi keutuhan Negara Kesatuan Rupublik Indonesia.

Seiring berkembangnya teknologi yang semakin canggih, pada saat ini di negara Indonesia ramai terjadi kasus tentang penistaan terhadap agama. Sedangkan agama yang paling banyak mengalami kasus penistaan yaitu agama Islam. 

Menurut Ulama' NU (Nahdlatul Ulama') Kota Kediri, Penistaan agama adalah suatu perbuatan yang menistakan atau merendahkan suatu individu atau kelompok yang berkaitan dengan agama yang bersifat meremehkan, menghina atau telah merubah aturan-aturan agama yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT di dalam Al-Qur'an. 

Di dalam agama Islam, penistaan agama sama saja dengan melakukan penghinaan terhadap suatu agama. Penghinaan terhadap agama Islam adalah mencela atau menghina Al-Quran dan Al-Hadits, meninggalkan dan mengabaikan kandungan yang terdapat didalamnya, serta berpaling dari hukum yang ada di dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline