Lihat ke Halaman Asli

Wulan Yuliati

Mahasiswa

UAS Sosiologi Hukum

Diperbarui: 10 Desember 2023   06:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dosen Pengampu  : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

Nama                          : Wulan Yuliati

NIM                             : 222111149

Kelas                            : 5G

 

Analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif? 

                Kepatuhan Masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan efektivitas hukum. Selain itu juga terdapat faktor lain,diantaranya; kaidah hukum, terdapat tiga unsur yang harus dipenuhi agar hukum tersebut berfungsi. Apabila kaidah hukum tersebut hanya berlaku yuridis, terdapat kemungkinan kaidah nya merupakan kaidah mati, jika hanya berlaku secara sosiologis dalam arti teori kekuasaan, maka kaidah itu menjadi aturan pemaksa,dan apabila hanya berlaku secara filosofis, kemungkinannya kaidah tersebut hanya merupakan hukum yang dicita-citakan. Faktor selanjutnya ialah Penegakan Hukum, system penegakan hukum yang kuat,adil.dan bebas dari korupsi sangat mendukung efektivitas hukumnya.

                Sarana/Fasilitas juga sangat penting dalam mewujudkan efektivitas hukum,hal ini karena sarana memiliki fungsi sebagai faktor pendukung, contohnya ialah para petugas penegak hukum butuh sarana seperti computer,kertas,dan lain sebagainya yang berguna untuk menulis berita acara suatu kasus. Sehingga dengan  sarana  akan membuat hukum lebih efektiv.

                Dalam mewujudkan hukum yang efektiv perlu adanya penegak hukum yang berkarakter, apa karakter penegak hukum yang efektiv itu ? Karakter penegak hukum yang efektif umumnya memiliki 1. integritas tinggi, maksudnya yaitu seorang penegak hukum dapat  Menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika dalam menjalankan tugasnya.

2. komitmen terhadap keadilan

3. keberanian, yaitu berani menghadapi tekanan dan tantangan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline