Lihat ke Halaman Asli

Pilkada Saat Pandemi

Diperbarui: 23 November 2020   19:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pilkada di saat pandemi Covid-19

Pemilihan kepala daerah  atau yang sering di singkat pilkada dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup: Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi.


Pilkada di lakukan 5 tahun sekali sama seperti Pemilu . Tahun ini tepat pada tanggal 23 September kemarin pilkada dilakukan secara serentak dengan cara tatap muka tetapi karena Indonesia sedang dilanda oleh virus covid-19 maka pilkada dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker , cuci tangan selama 20 detik ,dan menjaga jarak.

Pilkada tahun ini dilakukan di 270 daerah yang meliputi sembilan provinsi yaitu Sumatra barat,jambi ,bengkulu, kepulauan riau, Kalimantan tengah , Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan. Adapun 2 provinsi yang tidak melaksanakan pilkada yaitu Dki Jakarta dan provinsi aceh.


Menurut saya sebagai penulis pilkada saat pandemi Sangat berbahaya karena takut jika nanti penularan virus covid semakin menyebar. Kasus covid-19  pun meningkat tercatan ada 5 provinsi yang mengalami peningkatan kasus covid-19 diantara nya kalimantan utara, Sumatera barat ,jambi, Kalimantan tengah juga bengkulu.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline