Lihat ke Halaman Asli

Wulan Suci Rahmawati

S1 Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan

Stop Judol!

Diperbarui: 21 Desember 2024   04:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang telah kita banyak ketahui. Di Indonesia tercatat menjadi negara yang tertinggi dalam penggunaan Judol atau Judi Online. Jumlah pemain Judi online kira-kira terhitung 3,5 sampai 4 Juta orang dan ada di sekitar lingkungan kita semua. Rata-rata pengguna Judol juga termasuk anak-anak di bawah umur dan masih bersekolah. 

Ada banyak macam judi online yang beredar di masyarakat, beberapa dari judi cenderung sering menggunakan media seperti domino, kartu remi, atau nomor nomor yang muncul untuk dipilih selayaknya permainan di casino.

Pada dasarnya, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."

Judi online dapat menimbulkan berbagai bahaya dan risiko, baik bagi individu maupun masyarakat. Berikut adalah beberapa bahaya yang terkait dengan judi online:

1. Kecanduan: Judi online dapat menyebabkan kecanduan yang serius. Seseorang yang terjebak dalam kebiasaan berjudi mungkin merasa sulit untuk mengontrol keinginan mereka, yang dapat berdampak negatif pada kehidupan pribadi, pekerjaan, dan kesehatan mental mereka.

2. Kerugian Finansial: Banyak orang yang berjudi secara online mengalami kerugian finansial yang signifikan. Hal ini dapat menyebabkan masalah keuangan, utang, dan bahkan kebangkrutan.

3. Masalah Kesehatan Mental: Kecanduan judi dapat menyebabkan atau memperburuk masalah kesehatan mental seperti depresi, kecemasan, dan stres. Rasa malu atau rasa bersalah akibat kerugian juga dapat mempengaruhi kesehatan mental seseorang.

4. Pengabaian Tanggung Jawab: Individu yang terlibat dalam judi online mungkin mengabaikan tanggung jawab keluarga, pekerjaan, atau pendidikan mereka. Hal ini dapat menyebabkan konflik dalam hubungan sosial dan keluarga.

5. Penipuan dan Keamanan: Banyak situs judi online tidak terdaftar atau ilegal, yang berarti bahwa pemain berisiko mengalami penipuan atau kehilangan uang mereka. Selain itu, informasi pribadi dan finansial dapat terancam jika situs tersebut tidak aman.

6. Perilaku Kriminal: Kecanduan judi dapat mendorong individu untuk terlibat dalam perilaku kriminal, seperti pencurian atau penipuan, untuk mendapatkan uang untuk berjudi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline