Lihat ke Halaman Asli

Wulansari Rahayu

Saya adalah pelajar yang sekarang sedang menjalani perkuliahan

Fungsi Pajak

Diperbarui: 16 Februari 2022   15:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar From Hestanto.web.id

Pajak mempunyai peran yang sangat penting bagi kehidupan dalam bernegara, khususnya dalam pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran negara.

Menurut Mardiasmo (2004) pajak memiliki fungsi, yaitu sebagai berikut.

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Fungsi ini biasanya terletak pada sektor publik, yaitu mengumpulkan uang pajak dari setiap individu masyarakat sebanyak-banyaknya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk membiayai pengeluaran negara.

Pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Fungsi ini memiliki tujuan yang berarti pajak dijadikan sebagai alat pemerintahan untuk mencapai tujuan tertentu, baik dalam bidang ekonomi moneter, sosial , kulturan, maupun dalam bidang politik.

3. Fungsi Stabilitas

Fungsi ini diharapkan dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas harga sehingga dapat mencegah dan mengendalikan Inflasi.

4. Fungsi Redistribus Pendapatan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline