Lihat ke Halaman Asli

Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia

Diperbarui: 25 April 2021   14:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh Wulan Rahmah Fadhilah, Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang

Pada dasarnya Hukum Islam mempunyai karakter sendiri yang tidak sama dengan karakter sistem hukum lainnya. Perbedaan karakter ini dikarenakan hukum Islam berasal dari Allah SWT bukan buatan manusia yang hanya untuk kepentingan individu dan hawa nafsu. Salah satu karakter hukum Islam adalah menyedikitkan beban agar hukum yang ditetapkan oleh Allah ini dapat dilaksanakan oleh manusia. Sejak Islam masuk di Indonesia, Umat muslim mempunyai kewajiban taat kepada syariat Islam, secara sosiologis dan kultural tidak pernah hilang dan selalu hadir dalam kehidupan umat Islam, baik pada era kolonialisme Balanda, Jepang, maupun pada kemerdekaan dan era reformasi. Orang muslim meyakini bahwa hukum dalam perspektif Islam senantisa mendasari dan mengarahkan perubahan kehidupan masyarakat, karena hukum Islam mengandung dua dimensi. Dimensi pertama, hukum Islam yang kaitannya dengan syariat yang mengandung nas qat'I dan berlaku universal. Kemudian dimensi kedua yaitu hukum Islam ber pondasi pada nas yang zanni dan merupakan wilayah ijtihad yang disebut fiqhi.

 Dalam teori pembaharuan hukum Islam, ada empat tipologi pemikiran hukum yang sangat mempengaruhi pembaharuan hukum Islam di Indonesia, yaitu. Pertama, sekuler yang artinya aliran yang memandang hukum seharusnya diberlakukan tanpa harus mengacu kepada doktrin-doktrin agama (syari'at). Kedua, tradisionalis yaitu aliran yang memandang bahwa hukum seharusnya berporoskan kepada mazhab-mazhab hukum yang sudah ada. Ketiga, reformis yaitu aliran hukum yang memandang bahwa hukum bersifat dinamis, sehingga perlu terus diperbaharui sesuai perkembangan zaman. Keempat,salafi yaitu aliran hukum yang berpendapat bahwa hukum harus dikembalikan kepada tradisi hukum seperti yang pernah berlaku di masa Rasulullah SAW.

Dahulu sebelum Islam masuk Rakyat Indonesia telah mengikuti aliran animesme dan dinamisme. Kemudian munculah kerajaan-kerajaan berbau animisme dan dinamisme, lalu diikuti dengan munculnya kerajaan Islam yang didukung oleh wali penyiar agama Islam. Ahli sejarah berpendapat bahwa dasar sejarah hukum Islam di kawasan Indonesia mulai pada abad pertama hijriah atau sekitar abad ketujuh dan kedelapan masehi. Dakwah pertama kali dilakukan di utara pulau Sumatera. Kemudian gerakan dakwah itu membentuk masyarakat Islam pertama kali di Perlak, Aceh Timur. Dari komunitas muslim di walayah itu menjadi cikal bakal lahirnya kerajaan Islam pertama yang dikenal dengan Samudera Pasai di wilayah Aceh Utara di sekitar abad ketiga belas masehi. Dengan berdirinya kerajaan Pasai, Islam semakin menyebar dibuktikan dengan berdirinya kerajaan-kerajaan seperti kerajaan Malaka yang tempatnya tidak jauh dari Aceh, di Jawa muncul kesultanan Demak, Mataram dan Cirebon. Di Sulawesi dan Maluku terdapat kerajaan Gowa dan kesultanan Ternate serta Tidore.

Selanjutnya dengan adanya kerajaan Islam yang mengalahkan kerajaan Hindu Budha bisa membawa hukum Islam ke Indonesia dan digunakan dalam hukum positif. Pada saat itu para penguasa kerajaan Islam memposisikan hukum Islam sebagai hukum positif negara. Raja-raja di Indonesia secara yuridis memberlakukan hukum Islam secara kredo, yaitu mewajibkan penerapan hukum Islam kepada mereka yang telah masuk Islam dan meng-ucapkan dua kalimat syahadat, akan tetapi tidak dalam konteks peraturan perundang-undangan kerajaan. Hukum Islam berlaku dalam konteks ijtihad ulama, jika muncul permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh perundang-undangan kerajaan, maka diberikaan kepada ulama untuk melakukan ijtihad atau berpendapat dengan berlandaskan kitab-kitab fiqhi. Dengan hal seperti itu mazhab Imam Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Malik, dan Imam Hambali berkembang di Indonesia hingga saat ini. Sistem hukum Islam terus berjalan bersamaan dengan sistem hukum Adat di Indonesia hingga masuknya kolonial Belanda di Indonesia. Kemudian berakhirnya kolonialisme di Indonesia juga mengakhiri era eliminasi terhadap berlakunya hukum Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline