Lihat ke Halaman Asli

Nisbah atau Pembagian Keuntungan dalam Bank Syariah yang Perlu Kita Ketahui

Diperbarui: 27 Maret 2023   11:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam pembagian keuntungan dari sebuah usaha yang akan dijalankan Bank syariah memakai sistem nisbah atau sistem bagi hasil, namun kebalikannya tidak mirip dengan bank konvensional yang memakai sistem bunga bank. Nisbah ialah perbandingan pembagian yang akan terjadi berasal usaha yang sudah dijalankan, yakni usaha kerjasama antara nasabah dengan bank yang sudah ditetapkan sesuai akad. nisbah adalah bentuk persentase pembagian hasil berasal perjuangan yg dijalankan dan  sudah disepakati bersama antara bank serta nasabah investor dan  jelas disebutkan dalam akad bagi hasil (mudharabah serta musyarakah). Nisbah atau pembagian keuntungan yang akan terjadi digunakan buat pembagian keuntungan yg menyatakan imbalan yg berhak diterima sang ke 2 belah pihak menggunakan akad mudharabah, yaitu akad kerja sama usaha antara dua pihak menggunakan pihak pertama (pemilik dana) atau pihak yang menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak sebagai pengelola dana atau yang menjalankan usaha.


pada pembagian keuntungan wajib  diketahui dengan kentara oleh kedua belah pihak buat mencegah perselisihan antara ke 2 belah pihak pada pembagian keuntungan dari hasil usaha yang telah dijalankan. Bila pada akad ke 2 pihak tidak dijelaskan porsi masing-masing, rasio pembagian yang digunakan ialah 50:50. Jika terdapat Perubahan pembagian keuntungan maka wajib dan harus sesuai dengan  konvensi atau kesepakatan dari kedua belah pihak.
sistem bagi yang akan terjadi atau Nisbah pada bankan syariah ditentukan berdasarkan beberapa faktor yaitu :
1.Besarnya komposisi dalam pendanaan
Faktor pertama yang mempengaruhi nilai nisbah ialah besaran komposisi pendanaan. di bank syariah, umumnya sebagian besar  pendanaan berasal dari dana tabungan dan  nisbah deposito. Penentuan laba buat keduanya mempunyai disparitas, bergantung menggunakan besaran komposisi pendanaan.


2.Besarnya tingkat persaingan
Faktor kedua yg menghipnotis nisbah ialah besarnya taraf persaingan. Jika tingkat persaingan tinggi, maka kemungkinan keuntungan yang diterima akan rendah. namun kebalikannya, jika tingkat persaingan rendah, maka laba yg diterima pun akan akan semakin tinggi.


3.Besarnya taraf resiko
Faktor berikutnya yg berpengaruh pada nilai nisbah ialah tingkat risiko pembiayaan. pada produk pembiayaan yang memiliki taraf risiko tinggi, maka bank akan merogoh keuntungan yg lebih tinggi. namun, kebalikannya Bila bank akan mengambil laba yg lebih rendah di produk pembiayaan yang mempunyai taraf risiko rendah. pada dasarnya,pada pembagian laba ada ada dua cara dalam menghitung nisbah yaitu secara revenue sharing dan  profit sharing


1.Bagi yang akan terjadi ( Revenue sharing )
Revenue sharing ialah metode perhitungan nisbah yg sesuai di nilai seluruh pendapatan perjuangan sebelum dikurangi biaya  operasional.
di metode revenue sharing, pengelola dana wajib  menjalankan perjuangan dengan penuh kehati-hatian agar risiko kerugian bisa ditekan sekecil mungkin.


2.Bagi keuntungan ( Profit sharing )
dalam sistem profit sharing, perhitungan nisbah didasarkan  pada nilai pendapatan perjuangan sesudah dikurangi porto operasional. tetapi, bila pengelolaan perjuangan menerima keuntungan yg tinggi, maka nilai bagi hasilnya jua akan tinggi. Begitupun kebalikannya, jika keuntungan yang dihasilkan rendah akan berdampak pada bagi hasilnya yang rendah jua. pada kenyataannya, tak simpel menjalankan sistem ini. Bila terjadi kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaian pengelola dana, maka ke 2 belah pihak akan menanggung kerugian tadi.sebagai pengelola dana, bank syariah harus transparan serta amanah pada menyampaikan isu terkait porto-porto yg dimuntahkan. porto ini termasuk biaya  yg muncul secara langsung maupun tidak eksklusif. Baik revenue sharing juga profit sharing mempunyai kelebihan serta kekurangannya masing-masing. Penetapan cara menghitung nisbah ini dipengaruhi pada awal sinkron kesepakatan  beserta antara pemilik dana dan  pengelola dana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline