Selama tiga tahun terakhir, saya hanya berada di rumah. Ya, semenjak lulus kuliah tiga tahun lalu, saya belum mendapatkan pekerjaan sampai saat ini. Akhirnya, setelah saya ke sana kemari mencari pekerjaan, saya memutuskan untuk bekerja di rumah alias pekerja lepas.
Menjadi pekerja lepas membuat saya akrab dengan menabung di bank. Saya memerlukan nomor-nomor rekening bank untuk transaksi pekerjaan saya. Demi menjaga kestabilan keuangan saya, saya memiliki dua rekening bank. Satu untuk transaksi, kedua untuk menyimpan uang pribadi. Tentu saja, untuk masa depan yang lebih baik. Karena memang sebagai pekerja lepas, penghasilan yang saya dapatkan tidak menentu, maka saya siasati dengan menabung di bank.
Sudah menjadi kebiasaan, saya tidak membawa uang cash lebih dari Rp 200.000-, di dalam dompet. Kalau benar-benar butuh, baru saya pergi ke ATM untuk penarikan uang dari rekening transaksi. Atau kalau belanja di swalayan, saya tinggal gesek pakai kartu ATM agar lebih mengirit lagi. Begitulah. Sedikit repot, tapi cukup bisa menekan pengeluaran.
Namanya hidup yang tak pasti, kita harus berjaga-jaga untuk hal-hal yang tak terduga. Makanya, penting banget untuk menabung agar ketika benar-benar butuh ada yang bisa diandalkan. Dan memang, saya lebih memilih menabung di bank karena keamanannya.
Hidup itu tak pasti, hidup freelancer lebih tak pasti lagi.
Banyak sekali hal yang bisa kita lakukan, apabila kita mau menyisihkan uang untuk ditabung. Pun banyak orang yang sukses meraih sesuatu dengan menabung. Seperti sosok Pak Setiadi asal Depok, Jawa Barat yang mengumpulkan uang koin untuk ditabung, sampai akhirnya beliau berhasil membeli motor. Itu hanya satu contoh, masih banyak contoh lainnya impian terwujud karena keajaiban menabung.
Berkisah dari kakak saya yang menaruh uang cash di almari, kemudian hilang entah ke mana. Makanya, saya lebih memilih menabung di bank. Selain aman, pun karena ada jaminan dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
Apa itu LPS?
LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. UU LPS diundangkan tanggal 22 September 2004 dan mulai berlaku efektif 12 bulan setelah diundangkan yaitu tanggal 22 September 2005. Dengan berlaku efektifnya UU LPS, maka LPS mulai beroperasi secara penuh sejak tanggal 22 September 2005.
Apa fungsi LPS?
LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Menjamin nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lainnya.