Wulan Helmarini Ilmu komunikasi
Universitas Satya Negara Indonesia
Area Perlintasan Rel Kereta Api menjadi salah satu area penghubung dalam arah jalan menuju tempat tujuan kita atau tempat balik kita dari suatu tempat tujuan.
Dengan padatnya kendaraan dari arah yang berlawanan seperti pada gambar itu akan menyebabkan rawannya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas. Serta faktor dari arah jalanan kereta yang rusak dan berlubang-pun menjadi salah satu alasan kurangnya keselamatan di area perlintasan kereta api.
Selain itu menerobos palang pintu perlintasan rel kereta api sangat membahayakan keselamatan jiwa dan juga terdapat ketentuan pidana penerobosan di perlintasan KA diatur dalam Pasal 296 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut mengatur ketentuan denda bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan ata denda paling banyak Rp 750 ribu.
Mari untuk para pengendara motor dan mobil untuk tetap mematuhi peraturan dijalan agar terhindar dari rawannya kecelakaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H