Harga beras yang merupakan kebutuhan pokok kembali naik , dan para konsumen mengeluhkan hal ini. Penjual beras di pasar tradisional sangat khawatir dengan kenaikan ini. Kenaikan harga membuat omzet penjualan mereka menurun. Kita semua tahu bahwa beras adalah kebutuhan utama bagi rakyat Indonesia. Hal ini tentu menjadi kekhawatiran bagi masyarakat, karena berhubungan dengan kehidupan banyak orang di mana beras adalah kebutuhan pokok yang dikonsumsi setiap hari oleh masyarakat umum. Bahkan kita sering mendengar ucapan " belum makan, kalau belum makan nasi " yang menunjukkan betapa pentingnya beras bagi masyarakat Indonesia.
Kenaikan harga beras ini disebabkan oleh kembalinya penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium sejak awal Juni ini. Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga beras di pasar tradisional serta ritel modern di seluruh Indonesia. Tentu saja, harga beras akan tetap tinggi selama kebijakan ini masih diberlakukan oleh pemerintah.
Berikut adalah besaran harga relaksasi HET beras premium sesuai dengan wilayah secara rinci yang terdapat di NFA:
- Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan relaksasi HET sebesar Rp 14.900 per kilogram (kg) dari HET sebelumnya sebesar Rp 13.900 per kg.
- Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET sebesar Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.400 per kg.
- Bali dan Nusa Tenggara Barat relaksasi HET sebesar Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 13.900 per kg.
- Nusa Tenggara Timur relaksasi HET sebesar Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.400 per kg.
- Sulawesi relaksasi HET sebesar Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 13.900 per kg.
- Kalimantan relaksasi HET sebesar Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.400 per kg.
- Maluku relaksasi HET sebesar Rp 15.800 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.800 per kg.
- Papua relaksasi HET sebesar Rp 15.800 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.800 per kg.