Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia tengah digemparkan dengan seorang remaja bernama Ghozali Everyday yang menjadi milyader hanya dengan melakukan selfie selama 5 tahun dengan pose yang sama dan menjadikan foto selfienya sebagai NFT atau non-fungible token di salah satu media digital yang digunakan untuk melakukan jual beli NFT.
Keuntungan yang didapat oleh Ghozali inilah yang membuat masyarakat menjadi “latah” dan mengikuti jejak Ghozali. Masyarakat mulai berbondong-bondong mengunggah berbagai macam foto, mulai dari makanan, minuman hingga KTP. Namun taukah Anda bahwa ada ancaman pidana apabila kita dengan sengaja mengunggah KTP ke media digital?
Menurut Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan disebutkan bahwa:
“Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Dalam pasal di atas disebutkan bahwa tindakan masyarakat dengan mengunggah KTP di media digital dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum karena masyarakat tidak mempunyai wewenang untuk mendistribusikan dokumen kependudukan apapun dan dimanapun termasuk KTP.
Distribusi dokumen kependudukan hanya bisa dilakukan oleh instansi terkait yang diberikan wewenang oleh Pemerintah untuk melakukan pendistribusian dokumen kependudukan.
Mengunggah KTP di media digital dilarang agar masyarakat dapat terhindar dari tindakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menyalahgunakan data-data yang ada di dalam KTP yang sudah diunggah oleh masyarakat kedalam media digital.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H