Lihat ke Halaman Asli

Humas Bapas Musi Rawas Utara

Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan

Jalankan Tugas dan Fungsi Pokok Bapas, Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Gelar Kegiatan Bimbingan Kemandirian bagi Klien Pemasyarakatan

Diperbarui: 17 Maret 2023   12:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bimbingan Kemandirian Bapas Muratara Bekerjasama dengan POKMAS LIPAS Toko CRS Motor dan Las Besi Lubuklinggau (Sumber: Humas Bapas Muratara)

Musi Rawas Utara - Salah satu tugas pokok Balai Pemasyarakatan adalah melaksanakan kegiatan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum serta pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Fungsi Pembimbingan yang dijalankan oleh Balai Pemasyarakatan merupakan tindak lanjut dari pembinaan yang dilakukan di dalam Lapas/Rutan dan menjadi suatu rangkaian penanganan terhadap tahanan maupun narapidana sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan dimana tercantum di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa bahwa Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana kembali sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggungjawab.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam melaksanakan Bimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan tidak lepas dari Sistem Pemasyarakatan yang dimulai dari proses Pra Ajudikasi, Ajudikasi, dan Post Ajudikasi.
Bimbingan Klien Pemasyarakatan adalah bagian dari Sistem Pemasyarakatan yang menjiwai Tata Peradilan Pidana dan mengandung aspek penegakan hukum dalam rangka pencegahan kejahatan dan pelanggaran hukum.

Sesuai dengan hal tersebut, Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara selalu berusaha menjadi candradimuka dalam pelaksanaan Bimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan. Salah-satunya adalah dengan melaksanaan bimbingan Kemandirian.

Bimbingan Kemandirian dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan Bimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan yang terdapat di wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara berupa Bimbingan Kemandirian yang diharapkan dapat berguna bagi Klien Pemasyarakatan dalam menjalani proses Re-Integrasi ke lingkungan masyarakat; serta mengembalikan seorang Klien Pemasyarakatan menjadi manusia utuh dan diharapkan tidak mengulangi kejahatan atau pelanggaran hukum kembali dengan cara memberi pelatihan keterampilan di bidang tertentu.

Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara kembali melaksanakan kegiatan bimbingan berupa program Kemandirian Pelatihan Pertukangan Las Besi terhadap Klien Pemasyarakatan.

Kegiatan tersebut dibimbing oleh POKMAS LIPAS Toko CRS Motor dan Las Besi Lubuklinggau.

Adapun Peserta Kegiatan Bimbingan Kemandirian tersebut diikuti oleh 10 (sepuluh) orang Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara.

Kegiatan dilaksanakan di kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara yang beralamat di Jalan Sarolangun -- Lubuklinggau, Lintas Sumatera KM 98 Kec. Rawas Ulu Kel. Pasar Surulangun Kab. Musi Rawas Utara mulai tanggal 14 s/d 16 Maret 2023.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline