Musi Rawas Utara - Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel kembali melaksanakan penerimaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Akhir Januari (31/01), petugas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan melakukan penerimaan Klien Pemasyarakatan dari Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan Lapas Kelas III Surulangun Rawas. Penerimaan dilaksanakan di dua tempat, yaitu Pos Bapas Muratara yang berada di Lubuklinggau dan di kantor Bapas Muratara.
Ditandai dengan serah terima antara Bapas Muratara dan Lapas tersebut, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengganti statusnya menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan.
Klien Dewasa tersebut mendapatkan Hak Re-Integrasi dan Asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumhan) Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham RI nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19
Setelah menjadi Klien Bapas Muratara, Klien Pemasyarakatan tersebut harus memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan wajib lapor sesuai ketentuan yang ada. Klien tersebut juga akan mendapatkan pengawasan langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan sampai batas waktu yang ditentukan dengan tetap menerima berbagai program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan Klien Pemasyarakatan tersebut. Proses - proses tersebut dijelaskan melalui berbagai hak dan kewajiban yang sebelumnya telah disampaikan petugas kepada Klien Pemasyarakatan di Bapas Muratara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H