Musi Rawas - Pelatihan kerja merupakan salah satu pidana yang diatur dalam Undang - Undang Sistem Peradilan Anak. Pelatihan Kerja merupakan pidana pengganti denda yang dikenakan kepada anak pelaku tindak pidana. Dalam pelaksanaannya hakim anak telah banyak menerapkan pidana pelatihan kerja.
Senin lalu (30/01), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara mengikuti prosesi serah terima Klien Anak yang sebelumnya telah menerima putusan Pelatihan Kerja di Dinas Sosial Kota Lubuklinggau. Kegiatan tersebut didampingi oleh Didib Atsani selau Ahli Pertama - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara, Yuniar selaku Jaksa Penuntut Umum yang menangani Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta wali anak yang merupakan orangtua kandung klien.
Hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana Balai Pemasyarakatan memiliki peran yang sangat strategis yakni mulai dari proses pra ajudikasi, ajudikasi hingga proses re-integrasi anak kembali kepada masyarakat. Balai Pemasyarakatan Wajinb menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H