Lihat ke Halaman Asli

Humas Bapas Musi Rawas Utara

Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan

PK Bapas Muratara Melakukan Giat Pendampingan dan Penggalian Data Litmas terhadap ABH di Polsek Lubuklinggau Selatan

Diperbarui: 20 Januari 2023   17:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PK Bapas Muratara Melakukan Pendampingan dan Penggalian Data Litmas Terhadap ABH di Polsek Lubuklinggau Selatan (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Musi Rawas Utara - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan kembali melaksanakan giat pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polsek Lubuklinggau Selatan (19/01).

Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan, berdasarkan tugas dan fungsi yang ada, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi publik.   Dasar hukum proses pelaksanaan  pendampingan anak tersebut disesuaikan dengan amanat UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Petugas Bapas yang bertugas mendampingi sekaligus melaksanakan Penggalian Data untuk keperluan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) tersebut adalah Syaihul Husna selaku Ahli Pertama - Pembimbing Kemasyarakatan.

Proses pendampingan dan penggalian data tersebut dilakukan terhadap ABH yang terjerat kasus Pencurian dengan Pemberatan/ Pasal 363 KUHP. Penggalian data untuk penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) tersebut diselenggarakan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan adanya Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dalam setiap tahapan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak baik itu tahap pra-adjudikasi, adjudikasi dan post-adjudikasi.

Dari pengumpulan data tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan akan menyusun Penelitian Kemasyarakat (Litmas) untuk rekomendasi dalam Persidangan. Kegiatan penggalian data tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Pengumpulan dan penggalian data merupakan hal penting karena menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi terkait kasus anak, yang tentu saja rekomendasinya harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline