Musi Rawas Utara - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan kembali melaksanakan giat pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polsek Lubuklinggau Selatan (19/01).
Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan, berdasarkan tugas dan fungsi yang ada, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi publik. Dasar hukum proses pelaksanaan pendampingan anak tersebut disesuaikan dengan amanat UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Petugas Bapas yang bertugas mendampingi sekaligus melaksanakan Penggalian Data untuk keperluan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) tersebut adalah Syaihul Husna selaku Ahli Pertama - Pembimbing Kemasyarakatan.
Proses pendampingan dan penggalian data tersebut dilakukan terhadap ABH yang terjerat kasus Pencurian dengan Pemberatan/ Pasal 363 KUHP. Penggalian data untuk penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) tersebut diselenggarakan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan adanya Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dalam setiap tahapan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak baik itu tahap pra-adjudikasi, adjudikasi dan post-adjudikasi.
Dari pengumpulan data tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan akan menyusun Penelitian Kemasyarakat (Litmas) untuk rekomendasi dalam Persidangan. Kegiatan penggalian data tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Pengumpulan dan penggalian data merupakan hal penting karena menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi terkait kasus anak, yang tentu saja rekomendasinya harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H