Lihat ke Halaman Asli

Humas Bapas Musi Rawas Utara

Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan

Bapas Muratara Kemenkumham Sumsel Kembali Lakukan Penerimaan WBP Menjadi Klien Pemasyarakatan

Diperbarui: 3 Januari 2023   14:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Petugas Bapas Muratara Lakukan Penerimaan Klien Pemasyarakatan (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Musi Rawas Utara - Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel kembali melaksanakan penerimaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hari ini (03/01), petugas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan melakukan penerimaan Klien Pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIB Sekayu. Penerimaan dilaksanakan secara daring.

Sebanyak 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengganti statusnya menjadi Klien Pemasyarakatan di Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan. Klien Dewasa tersebut mendapatkan Hak Pembebasan Bersyarat sesuai dengan UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022.

Setelah menjadi Klien Bapas Muratara, Klien Pemasyarakatan tersebut harus memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan wajib lapor sesuai ketentuan. Klien juga mendapatkan pengawasan langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan sampai batas waktu yang ditentukan dengan menerima berbagai program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan Klien Pemasyarakatan tersebut. Proses tersebut dijelaskan melalui berbagai hak dan kewajiban yang sebelumnya telah disampaikan petugas kepada Klien Pemasyarakatan di Bapas.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline