Musi Rawas Utara - Mengawali semangat di awal Agustus, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan semakin berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada Klien Pemasyarakatan.
Senin ini, (01/08), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan melaksanakan proses registrasi penerimaan terhadap 50 (Lima Puluh) orang Klien Pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
Bertempat di Pos Bapas - Bapas Muratara (Lubuklinggau), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan melaksanakan proses registrasi terhadap Klien Pemasyarakatan yang akan menjalani masa Asimilasi.
Dalam kesempatan itu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan menekankan bahwa klien harus selalu melaksanakan wajib lapor kepada Bapas sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan sekaligus memberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban Klien Pemasyarakatan tersebut.
Dalam melaksanakan kewajiban lapor, klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan juga bisa menggunakan aplikasi SI BASTARA.
SI BASTARA - Sistem Informasi Bapas Muratara ialah Aplikasi untuk membantu pengawasan klien dan mempermudah klien dalam hal wajib lapor tanpa harus menempuh jarak jauh ke kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan.
Aplikasi SI BASTARA dapat di download di Play Store.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H