Musi Rawas Utara - Salah satu fungsi dari Balai Pemasyarakatan adalah menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam memberikan rekomendasi tindak lanjut atas kasus anak perlu melihat dari berbagai sudut pandang. Sidang TPP merupakan salah satu cara untuk mendapatkan sudut pandang yang luas itu.Pada Rabu lalu (27/07), Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk perkara kasus anak. Sidang tersebut dihadiri oleh para Pembimbing Kemasyarakatan (PK), CPNS bersama dengan Kasubsi BKD (Randi Pramata) dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan (Sudarmanto).
Sidang TPP tersebut dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB s/d 15.00 WIB, secara luring dan daring. Secara luring, Sidang TPP dilaksanakan di Aula Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel dan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting.
Pada Sidang TPP perkara kasus anak tersebut, dibahas 1 (satu) berkas permintaan klien Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sidang TPP membahas Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Syaihul Husna atas tindak pidana yang dilakukan oleh ABH. Berdasarkan laporan pendampingan yang dilakukan oleh PK serta data dukung yang ada di lapangan terhadap 1 (satu) kasus, TPP merekomendasikan agar kasus ABH mendapatkan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI