Musi Rawas Utara - Salah satu fungsi dari Balai Pemasyarakatan adalah menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Kamis lalu (21/07), para Pembimbing Kemasyarakatan (PK), CPNS bersama dengan Kasubsi BKD Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel (Randi Pramata), melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) perdana untuk perkara kasus anak di Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel. Sidang TPP tersebut dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB s/d 16.30 WIB, secara luring dan daring. Secara luring, Sidang TPP dilaksanakan di Aula Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel dan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting.
Pada Sidang TPP perkara kasus anak tersebut, dibahas 3 (tiga) berkas permintaan klien Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sidang TPP membahas Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Syaihul Husna, Manarul Fadillah, dan Khoirotul Ilmiyah atas tindak pidana yang dilakukan oleh ABH. Berdasarkan laporan pendampingan yang dilakukan oleh PK serta data dukung yang ada di lapangan terhadap 3 (tiga) kasus, TPP merekomendasikan agar 2 (dua) kasus ABH mendapatkan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan 1 (satu) ABH melaksanakan pelayanan masyarakat.
Hal tersebut sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sudarmanto selaku Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel mengatakan bahwa kasus anak adalah kasus yang sensitif. Dengan demikian peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam memberikan rekomendasi tindak lanjut atas kasus anak perlu melihat dari berbagai sudut pandang. Sidang TPP merupakan salah satu cara untuk mendapatkan sudut pandang yang luas itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H