Lihat ke Halaman Asli

Humas Bapas Musi Rawas Utara

Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan

PK dan CPNS Bapas Kelas II Muratara Lakukan Sidang TPP Perdana

Diperbarui: 22 Juli 2022   18:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sidang TPP Litmas Anak Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Musi Rawas Utara - Salah satu fungsi dari Balai Pemasyarakatan adalah menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Kamis lalu (21/07), para Pembimbing Kemasyarakatan (PK), CPNS bersama dengan Kasubsi BKD Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel (Randi Pramata), melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) perdana untuk perkara kasus anak di Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel. Sidang TPP tersebut dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB s/d 16.30 WIB, secara luring dan daring. Secara luring, Sidang TPP dilaksanakan di Aula Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel dan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting.

Pada Sidang TPP perkara kasus anak tersebut, dibahas 3 (tiga) berkas permintaan klien Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sidang TPP membahas Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Syaihul Husna, Manarul Fadillah, dan Khoirotul Ilmiyah atas tindak pidana yang dilakukan oleh ABH. Berdasarkan laporan pendampingan yang dilakukan oleh PK serta data dukung yang ada di lapangan terhadap 3 (tiga) kasus, TPP merekomendasikan agar 2 (dua) kasus ABH mendapatkan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan 1 (satu) ABH melaksanakan pelayanan masyarakat.

Sidang TPP Litmas Anak Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Sidang TPP Litmas Anak Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Hal tersebut sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sudarmanto selaku Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel mengatakan bahwa kasus anak adalah kasus yang sensitif. Dengan demikian peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam memberikan rekomendasi tindak lanjut atas kasus anak perlu melihat dari berbagai sudut pandang. Sidang TPP merupakan salah satu cara untuk mendapatkan sudut pandang yang luas itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline