Musi Rawas Utara - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan hingga kini terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam upaya memprioritaskan kepentingan terbaik bagi Anak.
Senin lalu (18/07), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan penggalian data dalam rangka penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polsek Lubuklinggau Barat dan Polres Lubuklinggau.
Penggalian data untuk penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) tersebut diselenggarakan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan adanya Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dalam setiap tahapan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak baik itu tahap pra-adjudikasi, adjudikasi dan post-adjudikasi.
Dari pengumpulan data tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan akan menyusun Penelitian Kemasyarakat (Litmas) untuk rekomendasi dalam Persidangan.
Kegiatan penggalian data tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Pengumpulan dan penggalian data merupakan hal penting karena menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi terkait kasus anak, yang tentu saja rekomendasinya harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H