Lihat ke Halaman Asli

Humas Bapas Musi Rawas Utara

Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muratara Lakukan Penggalian Data di Lapas Surulangun

Diperbarui: 7 Juli 2022   10:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penggalian Data Oleh PK Bapas Muratara di Lapas Surulangun Rawas (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara) 

Musi Rawas Utara - Rabu lalu (06/07), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melaksanakan penggalian data guna keperluan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas III Surulangun Rawas.

Sehubungan dengan adanya permintaan pemenuhan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) dari Lapas Kelas III Surulangun Rawas, petugas PK dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melakukan Penggalian data terhadap 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Penelitian Kemasyarakatan (litmas) merupakan salah satu tugas dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Seluruh pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi klien pemasyarakatan secara khusus dan seluruh masyarakat secara umum.

Penggalian data untuk keperluan Penelitian Kemasyarakatn (litmas) di Lapas Kelas III Surulangun Rawas dilaksanakan dengan metode wawancara langsung terhadap para Warga Binaan (WBP) yang mendapat kesempatan untuk diusulkan dalam program Integrasi.

Penggalian Data Oleh PK Bapas Muratara di Lapas Surulangun Rawas (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara) 

Setelah proses penggalian data selesai dilaksanakan, selanjutnya akan dilakukan penyusunan laporan Penelitian Kemasyaraktan (litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), lalu mengajukan ke sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang berfungsi untuk membahas mengenai rencana program bimbingan terhadap klien pemasyarakatan serta jika ada kendala yang dialami selama melaksanakan penelitian kemasyarakatan sebelum diserahkan kepada instansi pemohon.

Penggalian data dilakukan untuk mengetahui apakah para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas III Surulangun Rawas yang mendapat usulan Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, dan Asimilasi di Rumah tersebut memenuhi syarat.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan sebagai petugas di instansi pemasyarakatan harus benar-benar cermat dan teliti dalam melaksanakan penggalian data. Hal tersebut agar kedepannya Klien Pemasyarakatan menerima rekomendasi dan layanan terbaik dari Balai Pemasyarakatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline