Lihat ke Halaman Asli

Humas Bapas Musi Rawas Utara

Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan

Tim Humas Bapas Muratara Ikuti Bimtek Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik

Diperbarui: 4 Juli 2022   15:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas Muratara Ikuti Bimtek, "Pentingnya DIP dan DIK dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik" (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Musi Rawas Utara - Senin ini (04/07), Tim Hubungan Masyarakat (Humas) Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis dengan tema "Pentingnya DIP dan DIK dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik" secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting.

 Bimtek dengan Tema, "Pentingnya DIP dan DIK dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik" (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan kompetensi para pengelola layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Bimbingan Teknis tersebut dilaksanakan hari ini mulai pukul 09.00 WIB s/d. selesai.

Di era yang serba terbuka saat ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik memberikan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menjadi lebih demokratis. Oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap Badan Publik dalam pengelolaan informasi harus mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, dan good governance.

Pada bimbingan teknis tersebut, disampaikan beberapa hal terkait Standar Penyebarluasan Informasi Publik seperti Sarana Penyebarluasan Informasi, Tata Ejaan Pada Pengumuman Informasi Publik, Standar Permintaan Informasi, Standar Pengajuan Keberatan, Standar Penetapan dan Pemutahiran Daftar Informasi Publik (DIP), Standar Pendokumentasian Informasi Publik, Standar Maklumat Pelayanan Informasi Publik, hingga Standar Pengujian Konsekuensi. Selain itu, disampaikan pula arahan terkait pembuatan Informasi Publik yang Wajib Dibuka di berbagai media mulai dari Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta, hingga Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat.

Untuk menunjang proses penyebarluasan informasi yang terbuka bagi publik, disampaikan pula hal-hal terkait Asas Informasi Publik, Tahap Penyusunan DIP, dan Pemutakhiran DIP. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline