Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bencana mempunyai arti sesuatu yang menyebabkan atau menimbulkan kesusahan, kerugian atau penderitaan. Sedangkan bencana alam artinya adalah bencana yang disebabkan oleh alam (Purwadarminta, 2006)
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh gejala gejala alam yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, kerugian materi, maupun korban manusia (Kamadhis UGM, 2007).
Menurut Undang-undang Nomor 24
Tahun 2007, bencana menurut penyebab nya dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok antara lain.
-Bencana alam, yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
-Banjir
Definisi Bencana Banjir Bandang merupakan limpasan air yang melebihi tinggi muka air normal, sehingga melimpas dari palung sungai menyebabkan adanya genangan pada lahan rendah di sisi sungai.
Banjir bandang biasanya terjadi pada aliran sungai yang kemiringan dasar sungai curam. Aliran banjir yang tinggi dan sangat cepat dan limpasan nya dapat membawa batu besar atau bongkahan dan pepohonan serta merusak atau menghanyutkan apa saja yang dilewati namun cepat surut kembali.
-Tanah Longsor
Definisi Bencana Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, maupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggu nya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng.
-Gempa Bumi
Definisi Bencana Gempa bumi adalah peristiwa pelepasan energi yang diakibatkan oleh pergeseran/ pergerakan pada bagian dalam bumi (kerak bumi) secara tiba- tiba. Tipe gempa bumi yang umum ada dua, yaitu gempa tektonik dan gempa vulkanik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H