Lihat ke Halaman Asli

Wulan Ayu

Master Student of Forestry in Lampung University

"TORA: Solusi atau Masalah?"

Diperbarui: 12 September 2022   12:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penulis:

Arif Ilmiyawan, Nanda Kurniasari, Wulan Ayu Lestari, Christine Wulandari, Samsul Bakri dan Hari Kaskoyo

Program Studi Magister Kehutanan, Jurusan Kehutanan, Fakultas Pertanian, Universitas Lampung

Apakah Kebijakan Selalu Berperanan Penting?

Ada pepatah yang mengatakan, di tengah pusaran kegelapan, kejahatan kerap dimaklumi sebagai kewajaran.  Dalam konteks pengelolaan hutan di Indonesia, terutama hal-hal yang menyangkut mengenai perubahan luasan hutan dan kawasan hutan mungkin pepatah tersebut bisa digunakan.  Tidak dapat dipungkiri, semakin meluasnya kebijakan dengan dalih untuk menyejahterakan masyarakat malah semakin banyak permasalahan yang timbul dari suatu kebijakan tersebut. 

Disahkannya suatu kebijakan bisa saja menjadi acuan yang baik atau bahkan boomerang bagi masyarakat maupun pemerintah.  Tapi bukankah segala sesuatu seharusnya dibuat berdasarkan pertimbangan dan kebijaksanaan?.  Proses-proses dari kebijakan seharusnya tidak hanya ditandai dengan proses pembuatan peraturan perundang-undangan sesuai dengan tatanan teknis, karena hal itu hanya salah satu bagiannya.  

Ada hal-hal lain yang nyatanya tidak diketahui, bahwa hal yang terpenting adalah memahami bahwa pembuatan kebijakan merupakan bagian dari proses politik yang di mana ada pendekatan-pendekatan yang perlu diperhatikan dan saling membutuhkan.  Misalnya saja, ada kepentingan, pengetahun yang harus dinarasikan dalam kebijakan, dan beberapa jaringan yang mungkin terkait.  Saat ini, hal-hal tersebut masih sering dikesampingkan dalam proses pembuatan kebijakan yang akhirnya menyebabkan kekeliruan dan menimbulkan kekacauan karena adanya kebijakan yang saling tumpang tindih.  Pada akhirnya, implementasinya menjadi sulit, campur aduk, dan kompleks, tidak ada hal-hal seperti persetujuan dan keputusan yang dapat dirajut bersama.

Perlunya Kebijakan sebagai Dasar Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Pada tahun 1991, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 67/Kpts-II/1991 tanggal 31 Januari 1991 tentang Penunjukan Areal Hutan di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Lampung berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan sebagai kawasan hutan, luas Kawasan Hutan seluas 1.237.200 Ha.  

Pada tahun 1999 luas kawasan hutan di Provinsi Lampung berkurang, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 416/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Lampung berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan sebagai kawasan hutan seluas 1.144.512 Ha.  Pada tahun 2000 kawasan hutan di Provinsi Lampung berkurang lagi, hal ini sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 256/Kpts-II/2000 tanggal 23 Januari 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di wilayah Provinsi Lampung seluas 1.004.735 Ha (28,45% dari luas wilayah).

Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang pro investasi dan peningkatan tenaga kerja. Kebijakan ini merubah beberapa ketentuan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan diantaranya pasal 18 ayat 2 yang sebelumnya diatur mengenai luas kawasan hutan yang dipertahankan minimal 30% dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional. Saat ini, sesuai regulasi tersebut luas kawasan yang harus dipertahankan sesuai dengan kondisi fisik dan geografis daerah aliran sungai dan/atau pulau.  Hal ini berpotensi memberi peluang berkurangnya luas kawasan hutan di Lampung.  Artinya ada ancaman kerusakan hutan di Lampung yang semakin meningkat dan masalah sumberdaya manusia berupa perambahan belum terpecahkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline