Lihat ke Halaman Asli

Wulan Aidinna

Mahasiswa

Terbongkarnya Pungli di Kota Tangerang

Diperbarui: 28 Oktober 2021   00:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pungutan liar atau tang disebut pungli merupakan gejala sosial yang ada di Indonesia, sejak Indonesia masih dalam masa penjajahan dan bahkan jauh dari sebelumnya. Tidak hanya itu pungutan liar juga merupakan pengenaan biaya pada tempat yang tidak semestinya biaya yang dikenakan atau dipungut. 

BKPSDM di Kota Tangerang menepati mutasi kepada Lurah Paninggilan Utara, Tamrin sebagai staf di Kecamatan Ciledug. Karena sebelumnya video Tamrin pernah viral pemungutan liar kepada warganya hingga akhirnya Tamrin harus menjalani pemeriksaan. Tamrin dijadikan staf dibidang fungsional sambil menunggu pemeriksaan yang terus berjalan. Diduga Lurah Paninggilan Utara, Kecematan Ciledug diperiksa dan dipanggil langsung karena melakukan pungutan liar (Pungli) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kota Tangerang. 

Diketahui dari sebelumnya dari sebuah postingan di media sosial yang viral terkait dengan pungli tanda tangan pembuatan surat ahli waris dari anak yatim sebesar Rp250.000,00. Pada saat ditanya mengenai video yang viral, yang bersangkutan menyebutkan bahwa tindakannya hanya sebuah lelucon dan Tamrin tidak mengakuinya bahwa korban sempat untuk meminta tanda tangan disebuah jenis surat.

Viralnya video kasusnya Lurah Paninggilan Utara segera ditindak dan disuratin kepada yang bersangkutan dan diperiksa oleh tim BKPSDM Kota Tangerang. Sementara yang bersangkutan juga dinonaktifkan sebagai lurah. Dalam pemeriksaan BKPSDM melibatkan tim pembinaan, pendisiplinan, dan psikolog analisis integritas membutuhkan waktu dua jam kemudian hasil pemeriksaan dikirim ke Inspektorat untuk ditinjaklanjuti lebih dalam. 

Terkait dengan lanjutan investigasi hingga putusan dari BKPSDM diserahkan ke Inspektorat dan tim yang berwenang. BKPSDM tidak membenarkan mengenai tindakan tersebut terlebih sebagai aparatur negara. Kaitannya mengenai dengan bayar membayar dari dulu tidak ada. Tim Inspektorat, BKPSDM, dan Camat melakukan panggilan kepada Lurah Paninggilan untuk segera diperiksa secara gabungan dan setelah pemeriksaan baru dapat dinilai untuk mengetahui apa yang dikenakan sanksi ringan, sedang, berat, dan hukuman yang paling berat. 

Selanjutnya tim Inspektorat membuat laporan investigasi yang akan diserahkan kepada pimpinan tertinggi yaitu Walikota Tangerang guna membuat hasil putusan atau vonis bersama -- sama. Jika terbukti bersalah sanksi yang menunggu pun tidak main -- main. Bisa mulai dari penundaan kenaikan pangkat sampai dengan pemberhentian yang tidak terhormat dari Aparatur Sipil Negara (ASN)

Inspektorat akan melibatkan Dinkes untuk menjaga kodisi kesehatan Lurah Paninggilan Utara karena akan menginvestigasi dan menyelesaikan perkara dengan sebaik -- baiknya dan sesuai aturan.

Penyebab terjadinya pungli ada dua yaitu pengontroloan pemerintahan daerah dan layanan berbasis elektronik belum optimal.Kondisi itu dapat menjadi peluang untuk tindakan pungli, suap, atau patologi biokrasi lainnya. Hal terpenting untuk mencegah pungli adalah pelayanan berbasis elektronik. 

Hal ini tidak berupaya mendorong secara optimal pelayanannya yang berbasis elektronik. Layanan berbasis eletronik sudah diatur dalam Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemerintahan Kota Tangerang didesak untuk mempercepat pelayanan berbasis elektronik dan bukan hanya layanan umum saja tetapi juga seperti rumah sakit, perizinan, dan sebagainya.

Jadi untuk mengimbau kepada seluruh ASN di Kota Tangerang untuk menjadikan sebuah kasus ini menjadi pelajaran yang berharga. Terpisah dari penelitian kebijakan public IDP-LP, Riko Noviantoro untuk menyoroti kurangnya pelayanannya publik di Kota Tangerang dan menyatakan keprihatinan itu atas kasus pungli di kelurahan. Dari kejadian tersebut tidak lepas dari faktor internal dan eksternal sekaligus fakta yang belum terselesaikan sejak dahulu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline