Lihat ke Halaman Asli

UAS Sosiologi Hukum

Diperbarui: 9 Desember 2024   12:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Materi 1

Pengertian Sosiologi Hukum

Pengertian Sosiologi: Ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok, termasuk interaksi sosial dan struktur masyarakat.

Hukum: Seperangkat aturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.

Karakteristik Hukum: Mengatur tindakan manusia yang dapat dipaksakan dan bertujuan untuk keadilan.

Sosiologi Hukum: Cabang ilmu yang menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya.

Sosiologi Hukum Islam: Mempelajari hubungan antara hukum Islam dan perubahan masyarakat Muslim. Hukum Islam mempengaruhi dan dipengaruhi oleh perubahan dalam masyarakat.

Objek dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum

1. Objek Material: Kehidupan sosial dan proses hubungan antar manusia.

2. Objek Formal: Hubungan antarmanusia dan proses sosial dalam masyarakat.

Ruang Lingkup: Meliputi pola perilaku hukum, interaksi sosial, dan hubungan perubahan hukum dengan perubahan sosial.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline