Identitas Buku
Judul buku: Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum
Penulis: Prof. Dr. I Made Pasek Diantha, S.H., M.S.
ISBN: 978-602-0895-72-7
Jumlah halaman: 205 halaman
Tahun terbit: 2017
Penerbit: Prenada Media Group
Bab Satu: Pendahuluan
Bab 1 buku ini membahas tentang pengertian penelitian hukum merupakan istilah yang terdiri dari dua kata yaitu penelitian dan hukum. Penelitian berarti suatu pemeriksaan yang dilakukan secara hati-hati dan cermat, sedangkan hukum diartikan sebagai norma yang dibentuk, ditegakkan, dan diakui oleh otoritas kekuasaan untuk mengatur negara dan masyarakat serta sanksi yang melekat padanya. Penelitian hukum diartikan sebagai penemuan kembali bahan hukum atau data hukum secara teliti dan cermat untuk memecahkan permasalahan hukum.
Karakteristik ilmu hukum secara umum dibagi menjadi tiga kelompok yaitu ilmu formal, ilmu empiris, dan ilmu praktis. Ilmu hukum digolongkan sebagai ilmu praktis normologis yang berusaha menemukan hubungan berdasarkan asas imputasi. Karakteristik ilmu hukum antara lain berupa objek penelitiannya yaitu norma hukum, jenis kebenarannya yaitu konsensus, serta penggunaan logika berpikirnya.
Lapisan ilmu hukum terdiri dari tiga lapisan, yaitu dogmatika hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Lapisan-lapisan tersebut berhubungan secara fungsional dengan teori hukum berperan sebagai metateori dari dogmatika hukum, dan filsafat hukum sebagai metateori dari teori hukum.