Lihat ke Halaman Asli

Hak Asasi Manusia

Diperbarui: 15 Desember 2024   18:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

STUDY CASE: Pemenuhan Hak Santri Dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh Oknum Pondok Pesantren

Pondok pesantren, sebagai Lembaga Pendidikan dengan menonjolkan keagamaan, memiliki peran strategis bagi generasi muda. Namun, pada study case kali ini menunjukkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum pondok pesantren. Pelanggaran HAM yang dilakukan berupa kekerasan fisik, pelecehan seksual, eksploitasi tenaga kerja, hingga penghilangan hak peserta didik. Kasus tersebut tentunya sangat merugikan para korban dan dapat mencoreng nama baik pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pembelajaran agama bagi para santri.

-Latar belakang pelanggaran yang terjadi di pesantren tersebut antara lain:

1.Kekerasan Fisik dan Mental

Contoh perbuatan para oknum yaitu menghukum dengan cara pemukulan, pengurungan, bahkan hingga perundungan. Hal ini seringkali dilakukan dengan alasan membentuk moral santri.

2.Eksploitasi Tenaga Kerja

Beberapa kali ditemukan memanfaatkan santri untuk mengajar tanpa adanya upah atau dengan kompensasi yang sangat minim.

3.Pelecehan Seksual

kasus pesantren seperti di Jawa Barat yang terungkap pengasuh pesantren yang melakukan pelecehan seksual kepada santriwati selama bertahun-tahun. Hal terungkap saat santriwati tersebut melaporkan kepada pihak berwajib.

-Aspek Hukum dan HAM

Kasus pelanggaran HAM tersebut melibatkan pelanggaran mendasar seperti: 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline