Lihat ke Halaman Asli

Kebo Riwayatmu Kini

Diperbarui: 26 Juni 2015   18:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

[caption id="attachment_69060" align="alignright" width="250" caption="sapi sedih dan teraniaya :_("][/caption] Demonstrasi menarik perhatian khalayak ramai, bermacam gaya dan aksi dilakukan untuk menarik perhatian, sekalipun yang di demo lagi tidak di tempat. Awal bulan ini, rating “kebo” di media masa cukup tinggi melebihi substansi aksi demonstarsinya sendiri, ini seiring munculnya sosok kerbau penuh kontroversi Si BuYa, terlebih lagi kehadiran si Kerbau sangat mengusik kegelisahan orang yang dituju. Telepas dari kontroversi beretika atau tidak, ada sisi lain yang mungkin tidak kita ketahui. Keterlibatan hewan sudah lama mengiri aksi aksi demo, kita sering disuguhi aksi yang disertai pemotongan hewan seperti ayam dan kambing. Berawal dari rentetan sinetron politik dalam negeri hingga demo di KPK beberapa waktu lalu yang memakan korban jiwa, yaitu aksi memotong ayam di mana pendemo hanya ingin mengatakan “KPK Banci”. Muncul pertanyaan dalam diri saya, apa perlu nyawa mahluk-mahluk ini dikorbankan? Apakah kematian mereka diperlukan? Apakah pernah kita lihat ayam-ayam yang dipotong di anugrahi gelar pahlawan padahal pengorbanan mereka sangat luar biasa. Perbuatan memaksa hewan untuk berjalan di luar habitatnya, menyiksa, membunuh, termasuk Animal Cruelty atau Animal Abuse dan merupakan suatu tindak kejahatan. Buku 2, pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang kejahatan ini. Menurut pasal 302 KUHP ayat 1 huruf 1, Perbuatan demonstran yang melampaui batas dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya diancam penjara paling lama tiga bulan. Bagaimana jika Si BuYa sakit, cacat atau bernasib naas seperti ayam yang disembelih di KPK kemarin? pelaku dapat pidana penjara paling lama sembilan bulan karena penganiayaan hewan. Di samping itu Polisi juga memiliki wewenang untuk merampas hewan tersebut jika pelaku adalah pemiliknya. Oh malangnya nasib hewan-hewan ini. Siapa yang akan membela dan melindungi mereka? Sayang di indonesia belum ada animal police, animal lawyer atau pet lawyer, mungkin masih bingung nanti akan dibayar dengan apa. bukan pengalihan isu. Peace :Yb:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline