Lihat ke Halaman Asli

Menabung Emas (Bagian Pertama)

Diperbarui: 17 Juni 2015   14:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelum seseorang memutuskan menabung emas, ada hal yang sangat mendasar yang menurut saya, perlu dibenahi. Yang paling utama, yaitu niat. Niatnya adalah untuk beribadah, dengan maksud menjalankan syariat Islam, sesuai dengan apa yang telah disunahkan oleh Alloh dan Rasul-Nya. Hal ini penting, karena dasar dari keberadaan keuangan syariah adalah untuk mengambil manfaat, dan menghindari riba, termasuk menghindari spekulasi yang lebih dekat kepada hal-hal yang berbau perjudian.

Saya sebut “dekat kepada hal-hal yang berbau perjudian” disebabkan ada segolongan orang yang mengutamakan berspekulasi untuk memperoleh keuntungan yang berlipat ganda dari investasi emas. Padahal, dasar keberadaan emas sesuai sunah adalah sebagai standar transaksi yang seharusnya nilainya tidak berubah sepanjang masa. Dengan fungsinya sebagai standar transaksi yang bernilai tetap tersebut, maka segala perjanjian transaksi yang menjadikan emas sebagai patokan nilai pembayarannya, dapat diasumsikan seakan-akan menjadikan emas sebagai jaminan. Jadi di sini, maksudnya adalah untuk mendapatkan manfaat dari suatu keterjaminan, dan bukan bermaksud berspekulasi.

Jadi lupakan meyimpan emas di rumah (walau hal tersebut tidak haram), karena bila dimaksudkan untuk spekulasi, akan sama saja hasilnya menyimpan emas di rumah atau di bank (termasuk untuk digadaikan kemudian). Pada akhirnya, akan terjadi keadaan di mana bank mengalami kekurangan likuiditas, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kebijakan si pemberi keputusan terhadap bank tersebut. Si pemberi keputusan di sini, maksud saya adalah BI.

Saya lebih setuju pada istilah mencicil emas daripada gadai emas tatkala seseorang bermaksud menabung emas. Sebab, definisi ini mengacu pada suatu keinginan untuk memperoleh barang (dalam hal ini emas), dengan segala nilai kemanfaatannya. Dari keinginan memperoleh emas tersebut, ada usaha (seperti bekerja atau berproduksi) yang dilakukan oleh seseorang, yang pada akhirnya diterjemahkan dalam suatu bentuk perjanjian dengan pihak bank syariah, sesuai kaidah-kaidah yang diistilahkan sebagai Rahn.

Inti yang ingin saya katakan di sini adalah, hindarkanlah diri kita dari keinginan berspekulasi, luruskan niat saat bermaksud menabung emas, dengan maksud mengambil manfaat dari suatu keterjaminan dari keberadaan emas tersebut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline