Lihat ke Halaman Asli

Pramudya Arie

Penulis Indonesia

Langkah-langkah Registrasi PDM Non ASN Kemenag 2024: Meningkatkan Kepatuhan Administrasi Pegawai

Diperbarui: 4 April 2024   12:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemkab Bekasi

Pemerintah terus berupaya meningkatkan efisiensi administrasi dan pelayanan publik, termasuk dalam hal pengelolaan data pegawai. Program PDM Non ASN (Pegawai dengan Perjanjian Kerja Non Aparatur Sipil Negara) yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) hadir sebagai salah satu solusi untuk memperbarui data dan memastikan kepatuhan administratif para pegawai.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan registrasi dan pengelolaan data melalui PDM Non ASN Kemenag tahun 2024:

Persiapan Data
Memeriksa Data Awal: Pertama-tama, cek data diri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Registrasi Ulang: Jika data sudah terdaftar dalam aplikasi PDM, lakukan registrasi ulang untuk melengkapi informasi yang diperlukan.

Ajukan Data: Setelah melengkapi data, pastikan untuk mengajukan data dengan menekan tombol "Submit".

Pengecekan Data
Masukkan Informasi: Masukkan NIK dan nomor KK pada halaman yang disediakan untuk melakukan pengecekan data.

Isi Captcha: Isi kode captcha yang muncul untuk memverifikasi bahwa Anda bukan robot.

Lakukan Pencarian: Setelah memasukkan data, lakukan pencarian untuk memeriksa ketersediaan data Anda dalam sistem.

Proses Registrasi: Jika data berhasil ditemukan, Anda dapat melanjutkan ke proses registrasi selanjutnya.

Registrasi
Isi Informasi: Isi data NIK, nomor KK, alamat email, dan nomor WhatsApp Anda.

Pastikan Nomor WhatsApp Aktif: Pastikan nomor WhatsApp yang Anda masukkan aktif, karena password akan dikirim melalui pesan WhatsApp.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline