Pagi ini sedikit memperhatikan perkembangan kasus pelanggaran hak paten antara dua perusahaan besar Apple Vs Samsung. Yah seperti kita ketahui, dua perusahaan raksasa ini sedang memperjuangkan hak paten dari produk mereka masing-masing. Dua perusahaan in mengaku bahwa pesaing mereka mencatut beberapa design produk mereka.Namun dibalik itu semua, ada yang menarik perhatian saya di halaman Kompas.Com, " Pengacara Dibayar Mahal , Juri Diupah Minim" .
Bisa dibayangkan perusahaan Apple menggelontorkan dana US$ 500 /jam untuk setiap pengacara mereka dalam persidangan dalam kasus plagiatisme design antara Apple Vs Samsung. Wow !! angka yang fantastis bukan ?. US $ 500 jika di rupiahkan dengan Pasaran Rp.9625 / dollar (BCA ) bisa dibayangkan begitu tebalnya dompet pengacara disana. Rp.4.812.500 Apple mengeluarkan biaya untuk setia jam pengacara mereka. Yah bilang saja untuk setiap persidangan bisa memakan waktu 3-4 jam. Mmmmmm, 12 jutaan otomatis masuk ke rekening pribadi mereka setiap harinya.Mungkin angka begitu sudah pantas diberikan melihat kasus yang saat ini mereka tangani cukup menentukan produk dan mempengaruhi daya saing perusahaan yang mereka tangani.
Namun tahuka anda, bahwa pengacara bukanlah ujung tombak dalam menentukan persidangan ini. Dibalik itu semua ada beberaa juri.Para ahli dan pengacara menerima bayaran atas pengetahuan hukum yang mereka miliki. para juri lah yang diharuskan memeriksa kesaksian dari para saksi yang lamanya berjam-jam, meneliti rumitnya kaitan hukum dan hukum teknologi, serta menghasilkan keputusan akhir dalam kasus.Para juri yang bertugas tak hanya diminta untuk memeriksa apabila terlah terjadi pelanggaran paten, namun juga harus menentukan apabila hak atas paten itu memang layak diberikan sebelumnya kepada kedua perusahaan tersebut. Dengan kata lain, mereka menjadi pegawai kantor paten yang diupah rendah, selain Juri yang menerima kompensasi minim. para juri hanya mendapatkan upah US$ 40 - US$50 perharinya. Ssungguh angka yang miris dibandingkan dengan tugas dan tanggung jawab mereka lebih besar dalam kasus ini. mereka adalah pengambil keputusan , namun mereka hanya mendapatkan upah minim. Saya kira hanya di Indonesia saja sering terjadi 'Penjoliman' ketenaga kerjaan seperti ini, ternyata di negara adidaya seperti Amerika juga itu semua terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H