Bismillah belajar (saya persembahkan untuk dua sahabat mengajar baru saya disekolah).
Memasuki minggu ketiga tahun pelajaran baru tentunya para guru sudah mempersiapkan segala administrasi pembelajaran dengan semangat baru pula.
Mulai dari kalender pendidikan untuk menentukan hari efektif dan non efektif, KIKD, silabus, program tahunan, KKM, program semester, dll terkecuali RPP yang dapat dipersiapkan perpertemuan.
Administrasi pembelajaran tersebut memiliki peranan penting khususnya KKM. KKM menjadi salah satu penentu kenaikan kelas; jika peserta didik memiliki lebih dari dua nilai kompetensi pengetahun dan/ atau kompetensi keterampilan di bawah KKM maka peserta didik tersebut akan tinggal kelas.
Tapi apa itu KKM?
Bagi yang ingin dan/ atau baru memasuki dunia mengajar mungkin belum bersahabat dengan istilah KKM.
KKM atau kriteria ketuntasan minimal adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan dimana dalam merumuskannya memperhatikan tiga aspek.
Apa saja tiga aspek merumuskan KKM?
Tiga aspek dalam merumuskan KKM yakni karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas) dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung).
Ketiga aspek ini memiliki tiga kriteria; tinggi, sedang dan rendah. Masing-masing kriteria ditentukan dengan skala penilaiaian berupa point (1-3) atau rentang nilai (50-100) yang tidak sama; point untuk kriteria tinggi pada aspek kompleksitas adalah 1, sedangkan point untuk kriteria tinggi pada aspek intake dan daya dukung adalah 3. Untuk lebih jelasnya berikut di bawah ini:
1. Karakteristik peserta didik intake/ rata-rata kemampuan siswa.