Lihat ke Halaman Asli

Wiwin Zein

TERVERIFIKASI

Wisdom Lover

Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini, Ada yang Masih Ingat Kasusnya?

Diperbarui: 18 Agustus 2024   13:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jessica Kumala Wongso (Sumber: tribunnews.com)

Pada hari Rabu, tanggal 6 Januari 2016 seorang perempuan bernama Wayan Mirna Salihin (27 tahun) kejang-kejang dan tak sadarkan diri. Dari mulutnya keluar buih. Mirna mengalami hal seperti itu setelah minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier Grand Indonesia bersama dua orang temannya Hani dan Jessica Kumala Wongso.

Setelah dibawa ke klinik yang ada di Grand Indonesia dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, nyawa Mirna tak tertolong. Mirna dinyatakan meninggal dunia.

Kematian Mirna yang tiba-tiba menimbulkan tanda tanya dari keluarganya. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin pun kemudian melaporkan kasus kematian putrinya ke pihak kepolisian, yakni ke Polsek Metro Tanah Abang.

Tiga hari setelah kematian Mirna, pihak kepolisian kemudian meminta izin kepada keluarga Mirna untuk meng-autopsi mendiang Mirna. Berdasarkan hasil autopsi polisi menemukan ada zat beracun (Sianida) yang bersifat korosif di dalam tubuh (lambung) Mirna.

Pihak kepolisian (penyidik) kemudian menggelar pra rekonstruksi di Kafe Olivier dengan menghadirkan dua orang teman Mirna, yakni Hani dan Jessica serta pegawai Kafe Olivier. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Mirna.

Jessica Kumala Wongso di persidangan (Sumber: kompas.com)

Jessica diduga melakukan tindakan menuangkan racun Sianida ke dalam gelas es kopi Vietnam yang diminum Mirna.  Tanggal 30 januari 2016 pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap Jessica. Jessica ditangkap di Hotel Neo di kawasan Mangga dua, Jakarta. Jessica pun ditahan.

Pada sidang perdana kasus kematian Mirna tanggal 15 Juni 2016, Jessica melalui pengacaranya Sordame Purba membacakan eksepsi. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak semua eksepsi Jessica.

Setelah melalui beberapa kali persidangan dengan menghadirkan banyak saksi ahli, pada tanggal 5 oktober 2106 jaksa memberikan tuntutan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica.

Jessica Kumala Wongso di persidangan (Sumber: kompas.com)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline