Lihat ke Halaman Asli

Wiwin Zein

TERVERIFIKASI

Wisdom Lover

Jemaah Haji Jangan Selundupkan Air Zamzam, Bisa Kena Denda Rp25 Juta

Diperbarui: 19 Juni 2024   09:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi penimbangan tas/koper oleh pihak maskapai penerbangan (Sumber: dokpri)

Suatu hal yang sudah lazim dan lumrah jika jemaah haji yang akan kembali ke tanah air setelah menunaikan ibadah haji membawa oleh-oleh dari Tanah Suci. Mungkin ada yang membawa oleh-oleh berupa barang, tapi mungkin juga ada yang berupa makanan/minuman.

Namun para jemaah haji sebaiknya jangan terlalu bernafsu membawa banyak oleh-oleh. Sebab ada aturan dari pihak maskapai penerbangan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh setiap jemaah haji.

Pihak maskapai penerbangan yang mengangkut jemaah haji, baik Garuda Indonesia atau Saudi Arabia Airlines hanya mengakui dan mengizinkan setiap jemaah haji membawa tiga jenis tas sesuai dengan yang telah mereka (pihak maskapai penerbangan) berikan.

Ketiga jenis tas tersebut adalah pertama tas kecil/tas selempang. Kedua tas kabin. Ketiga tas/koper besar.

Di luar ketiga jenis tas tersebut, pihak maskapai penerbangan tidak mengakui dan tidak mengizinkannya. Kalau pun ada jemaah haji yang memaksakan membawa tas lagi di luar tiga tas tadi, pihak maskapai penerbangan akan menyitanya nanti di Bandara Jeddah atau Madinah.

Selain itu pihak maskapai penerbangan juga telah menerapkan ketentuan tentang kapasitas atau berat tas. Tas kabin maksimal 7 kilogram dan tas besar maksimal 32 kilogram.

Ilustrasi penimbangan tas/koper oleh pihak maskapai penerbangan (Sumber: dokpri)

Dengan demikian setiap jemaah haji harus bisa mengukur dan memperkirakan barang bawaan masing-masing. Artinya setiap jemaah haji jangan membawa barang atau oleh-oleh terlalu banyak.

Dua atau tiga hari sebelum kepulangan dari Tanah Suci ke tanah air, pihak maskapai penerbangan biasanya akan datang ke hotel untuk melakukan penimbangan tas/koper besar tiap jemaah haji. Tas yang beratnya melebihi ketentuan, yakni lebih dari 32 kilogram akan dibongkar dan diambil sebagian hingga beratnya standar.

Padahal tas/koper besar rata-rata sudah dikemas sangat rapi. Akan tetapi karena beratnya melebihi ketentuan, tas/koper harus dibongkar dan akhirnya jadi acak-acakan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline