Lihat ke Halaman Asli

Wiwin Zein

TERVERIFIKASI

Wisdom Lover

Setelah PKB Resmi Usung Anies di Pilgub DKI, PDIP Berikutnya?

Diperbarui: 13 Juni 2024   07:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anies Baswedan (Sumber: tribunnews.com)

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta resmi mencalonkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) PKB DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas, Rabu (12/06).

Menurut Hasbiallah, keputusan PKB mencalonkan Anies diputuskan dalam rapat kerja yang digelar di Puncak Bogor, 8-9 Juni 2024 lalu. Keputusan itu juga tidak tiba-tiba, tapi diambil berdasarkan aspirasi dari tingkat ranting, DPC (Dewan Pimpinan Daerah), dan DPW PKB.

Dukungan PKB terhadap Anies di Pilgub DKI tersebut tentunya merupakan suatu hal yang wajar. Sebab jika dikaitkan dengan Pilpres (Pemilihan Presiden) bulan Pebruari lalu, PKB merupakan salah satu partai politik pengusung Anies-Muhaimin. Antara PKB dengan Anies mungkin masih memiliki ikatan emosional yang cukup kuat.

Akan tetapi PKB tidak bisa mengusung Anies sendirian. PKB hanya memiliki 10 kursi di DPRD DKI Jakarta. PKB membutuhkan partai politik lain untuk bersama-sama mengusung Anies.

Oleh karena itu PKB melakukan komunikasi dengan PSI (Partai Solidaritas Indonesia). PKB berkeinginan menduetkan Anies dengan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. PKB DKI mengibaratkan duet Anies-Kaesang sebagai cerminan Pancasila sila ke-3, yakni Persatuan Indonesia.

Namun seandainya pun PSI sepakat bergabung dengan PKB untuk mengusung Anies, syarat dukungan partai politik belum cukup. Sebab PSI hanya mendapatkan 8 kursi di DPRD DKI Jakarta.

Kaesang Pangarep (Sumber: kompas.com)

Jika digabungkan jumlah kursi PKB dengan PSI hanya 18 kursi (PKB 10, PSI 8). Padahal syarat minimal jumlah kursi partai politik yang akan mengusung calonnya di Pilkada minimal 20 persen dari total jumlah kursi.

Jumlah kursi DPRD DKI saat ini adalah 106 kursi. Berarti paling tidak PKB harus bisa menarik dukungan partai politik lain yang memiliki kursi, sehingga paling tidak jumlah gabungan kursi sebanyak 22 kursi.

Selain PKB, partai politik lain yang juga dikabarkan berniat dan berminat mengusung Anies di Pilgub DKI Jakarta adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ini mungkin agak mengejutkan, sebab selama ini PDIP dipersepsikan sebagai "villain politik" Anies Baswedan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline