Lihat ke Halaman Asli

Wiwin Zein

TERVERIFIKASI

Wisdom Lover

Persembahan dan Kontribusi IPARI untuk Negeri: Rawat Bumi, Tebar Moderasi

Diperbarui: 26 Mei 2024   00:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Courtesy PP IPARI

Hari ini, 26 Mei 2024 IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia) memperingati hari jadinya yang pertama. Ya, persis satu tahun yang lalu IPARI resmi terbentuk dan disahkan.

IPARI adalah organisasi profesi para Penyuluh Agama semua agama se-Indonesia. Terbentuknya IPARI tak terlepas dari tuntutan Permen PAN & RB (Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 1 Tahun 2023, bahwa setiap jabatan fungsional wajib memiliki satu organisasi profesi.

Benar bahwa Penyuluh Agama adalah salah satu rumpun jabatan fungsional di antara banyak rumpun jabatan fungsional lainnya. Sebagai salah satu rumpun jabatan fungsional Penyuluh Agama tentu saja memiliki tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan.

Apa tugas dan fungsi Penyuluh Agama? Tugas Penyuluh Agama adalah memberikan bimbingan dan penyuluhan keagamaan dan pembangunan dengan menggunakan bahasa agama. Sedangkan fungsi Penyuluh Agama adalah edukatif/informatif, konsultatif, dan advokatif.

Tugas Penyuluh Agama memang sedikit, hanya satu kalimat, "Memberikan bimbingan dan penyuluhan keagamaan dan pembangunan dengan menggunakan bahasa agama". Akan tetapi dari satu kalimat itu berkembang menjadi banyak jenis tugas yang nyaris "tak terbatas".

Hampir semua program Kementerian Agama dan banyak program pemerintah lainnya seringkali "dibebankan" kepada para Penyuluh Agama. Paling tidak mengenai sosialisasi dari program-program tersebut.

Sebut saja misalnya mengenai penurunan angka stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, atau pelestarian lingkungan hidup.

Sementara program mengenai haji, zakat, wakaf, makanan halal, moderasi beragama, dan yang berkaitan langsung dengan keagamaan sudah menjadi tugas yang melekat dan "makanan" sehari-hari para Penyuluh Agama.

Tidak cukup melaksanakan tugas pokok seperti di atas, Penyuluh Agama juga dituntut untuk menjadi aktor dalam hal moderasi beragama, menjaga kerukunan, toleransi, dan menciptakan kehidupan yang aman dan damai di tengah masyarakat.

Oleh karenanya Penyuluh Agama dituntut harus menjadi "oase" dan mampu meminimalisir potensi terjadinya konflik di tengah masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline