Lihat ke Halaman Asli

Wiwin Zein

TERVERIFIKASI

Wisdom Lover

Single Salary System bagi PNS, Lebih Menguntungkan?

Diperbarui: 16 September 2023   06:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi PNS (Sumber: tribunnews.com)

Selama ini dasar penggajian bagi para PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 7 Tahun 1977. PP tersebut sampai saat ini sudah mengalami perubahan sampai delapan belas kali. Perubahan terakhir adalah PP Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tersebut hanya memuat tentang gaji pokok PNS, tidak termasuk tunjangan-tunjangan PNS. Aturan mengenai tunjangan PNS terpisah dari PP tersebut (biasanya diatur dalam Perpres/Peraturan Presiden) karena memang tidak semua PNS memiliki tunjangan yang sama. Kecuali tunjangan istri dan anak atau tunjangan beras.

Seperti mengenai tunjangan profesi atau tunjangan kinerja, diantara PNS nominalnya tidak semua sama. Ada yang kecil dan ada yang lebih besar. Hal itu tergantung jabatan dan grade-nya.

Sistem penggajian PNS yang selama ini berjalan, mulai tahun depan ada wacana diubah alias diganti. Sistem penggajian tersebut akan diganti dengan "Sistem Penggajian Tunggal" alias Single Salary System.  

Mengenai wacana penerapan Single Salary System, hal itu sempat disampaikan oleh Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (11/09). Menurut Suharso, penerapan Single Salary System bagi PNS tahun depan merupakan kegiatan prioritas berdasarkan fungsi. 

Dengan Single Salary System PNS tidak akan lagi menerima banyak tunjangan seperti saat ini. PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. 

Tunjangan-tunjangan yang selama ini diterima PNS akan ditiadakan. Akan tetapi hal itu bukan berarti tunjangan-tunjangan PNS jadi hilang, sebab tunjangan-tunjangan itu dilebur ke dalam gaji pokok.

Single Salary System terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading (pemeringkatan/harga jabatan) akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Sistem grading menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

Dengan sistem grading, bisa jadi PNS yang memiliki jabatan yang sama tapi mendapatkan gaji yang berbeda. Hal itu tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

Wacana penerapan Single Salary System sesungguhnya sempat terdengar kencang pasca terbitnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Saat itu bahkan sempat beredar pula RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline